Kabar Artis

Gaga Muhammad Sebabkan Laura Anna Kecelakaan, Jaksa Tuntut 4 Tahun 6 Bulan: Sopan & Masih Muda

Mantan kekasih selebgram Laura Anna, Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Mereka bungkam seribu bahasa dan tidak mau mengomentari soal tuntutan jaksa.

Baca juga: Curhat ke Denny Sumargo, Laura Anna Sebut Gaga Muhammad Tak Bantu Pengobatan: Satu Sen Pun Belum

Tampak keduanya juga didampingi sejumlah pengawal saat keluar dari ruang persidangan.

Tanggapan Kakak Laura Anna

Greta Irene, kakak Laura Anna, mendengar dan menyaksikan langsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2021).

Usai persidangan, Greta Irene tidak banyak berkomentar.

Kakak Laura Anna, Greta Irene.
Kakak Laura Anna, Greta Irene. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Ia bingung harus menanggapi seperti apa atas tuntutan JPU terhadap Gaga Muhammad.

"Aku jujur enggak tahu harus nanggepinnya kayak gimana juga," kata Grera Irene di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Tribunnews.

"Kalau ditanya adil apa enggak, aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana," tambahnya.

Hanya saja, Greta merasa apapun tuntutan dan putusan hakim, tidak akan bisa mengembalikan Laura Anna kepada keluarga.

"Enggak akan ada yang bisa gantiin adek aku sih emang. Harapan keluarga dia (Laura) kembali lagi," ucapnya.

Greta Irene hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terus mengawal sidang Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas terhadap Laura Anna.

"Aku cuma mau bilang makasih banyak udah disupport sama kalian juga setiap hari makasih banget aku enggak tahu harus ngomong apalagi," ujar Greta Irene.

Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Baca juga: Curhat Punya Tabungan Rp 100 Ribu, Kasir Minimarket Histeris Diberi Baim Wong Rp 50 Juta: Ya Allah

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved