Kebakaran Maut di Tangerang

Tahun Berlalu, Dokter Muda yang Bakar Keluarga Kekasih di Tangerang Sidang Perdana Saat Hamil Tua

Tahun berganti dari 2021 ke 2022, Mery Anastasia alias MA (30), dokter muda yang membakar keluarga kekasihnya akhirnya menjalani sidang perdana.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor, kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021). 

 
Kebakaran itu mengakibatkan tiga anggota keluarga yang tinggal di dalam bengkel itu meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Turun Tangan Selidiki Kasus ABG Putri Dianiaya di Bekasi Gara-gara Perkara Cowok

Ketiganya yakni adalah Edy Syahputra alias ES (66), Lilys Tasim alias LT(55), dan Lionardi Syahputra alias LS (34). Sementara dua anak korban lainnya, Nando (20) dan Siska (22) berhasil selamat.

Selidik punya selidik kepolisian, terungkap peristiwa itu tidak murni kebakaran, melainkan ada unsur kesengajaan seseorang yang membakar.

Hal itu dikuatkan dengan temuan beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.

Baca juga: Gadis 16 Tahun di Bekasi Badannya Biru-biru, Ternyata Perbuatan Keji Cewek Cemburuan di Jalan

Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery Anastasia.

Setelah ditelusuri kepolisian, ditemukan alat bukti bahwa pembakaran itu dilakukan dan direncanakan oleh seorang dokter muda bernama Mery Anastasia alias MA (30), yang tidak lain adalah kekasih korban Lionardi Syahputra alias LS.

Polres Metro Tangerang Kota menangkap dokter muda Mery Anastasia alias MA (30) itu pada 10 Agustus 2021.

Diketahui, pelaku saat itu dalam keadaan hamil muda.

Baca juga: Niat Jenguk Putrinya yang Sakit Parah di Ponpes, Ayah di Sumsel Syok Tiba-tiba Dapat Cucu Perempuan

Polisi menetapkan dokter muda Mery Anastasia alias MA sebagai tersangka atas sangkaan melanggar atas empat pasal berlapis.

MA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 187 ayat (3) KUHP tentang kesengajaan pembakaran yang mengakibatkan korban jiwa, serta Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang kesengajaan pembakaran yang mengakibatkan kerugian materiil.

Motif pembunuhan

Motif kasus pembakaran dan atau pembunuhan itu diduga dipicu hubungan asmara Mery Anastasia dan Lionardi Syahputra tidak direstui calon mertua. Sementara, saat itu dokter muda itu sudah dalam kondisi hamil. 

Polisi mengungkapkan, MA dan LE itu sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE pada Jumat malam, 6 Agustus 2021.

Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.

Baca juga: Dokter Muda Berganti Pakai Kaus Tahanan, Buntut Tindakannya Suntik 2 Obat Sebelum Korban Meninggal

Namun beberapa jam kemudian atau pada Sabtu dini hari, bengkel tersebut hangus terbakar dan mengakibatkan tiga orang di dalamnya meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved