Terjaring OTT KPK, Rekam Jejak Rahmat Effendi Gantikan Wali Kota Bekasi yang Tersandung Korupsi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada Rabu (5/1/2022). Berikut rekam jejak pria yang akrab disapa Pepen.
TRIBUNJAKARTA.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada Rabu (5/1/2022).
Rekam jejak Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen itu menjabat Wali Kota Bekasi untuk pertama kali dengan menggantikan Mochtar Mohammad.
Pepen yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi pun menggantikan posisi Mochtar.
Kini Pepen menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Ia telah berada di Gedung KPK pada Rabu malam sekira pukul 22.51 WIB.
Pepen dikawal dua aparat kepolisian serta satu orang pegawai KPK begitu turun dari mobil yang membawanya.
Baca juga: Ditangkap KPK, Begini Tampilan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Saat Tiba di Gedung Merah Putih
Ia tampak mengenakan kaos lengan panjang kelir hijau dibalut rompi warna biru.
Pepen lalu digiring menuju lobi kantor KPK.
Pepen memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Baca juga: Gaya Modis Wali Kota Rahmat Effendi Saat Tiba di Gedung KPK: Pakai Kaos Panjang Dibalut Rompi Biru
Politikus Partai Golkar itu lantas naik ke lantai dua gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Diketahui, tim satuan tugas KPK melakukan OTT di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022).
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022 ," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.

Ghufron mengatakan tim satgas KPK juga menangkap beberapa pihak lainnya.
Selain itu KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam giat OTT KPK tersebut.
Uang masih dalam tahap penghitungan.
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap-menyuap.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diciduk, KPK Amankan Sejumlah Uang Diduga Digunakan untuk Menyuap
"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki. Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," kata Ghufron.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Rekam Jejak Rahmat Effendi

Diketahui Rahmat Effendi pertama kali duduk menjadi Wali Kota Bekasi pada 2012.
Ia menjabat menjadi Wali Kota menggantikan Mochtar Effendi yang terjerat kasus korupsi.
Sebelum jadi Wali Kota, Rahmat Effendi tercatat memulai karir politik di Bekasi sejak tahun 1999.
Mengutip informasi di website resmi Kota Bekasi, Pepen terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bekasi 1999–2004.
Karir Pepen lalu meningkat dengan menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi 2004–2008.
Pepen kemudian menjajal peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Bekasi pada 2008, berpasangan dengan Mochtar Mohamad sebagai calon wali kota.
Keduanya pun memenangkan Pilkada dan memimpin kota Bekasi.
Namun pada 2012 Mochtar Mohammad tersandung kasus korupsi sehingga lengser dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi.
Pepen pun menggantikan posisi Mochtar.
Selanjutnya, Pepen kembali mencalonkan diri sebagai calon wali kota Bekasi petahana. Ia dua kali terpilh yakni pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Namun, sebelum jabatannya rampung ia kini harus berurusan dengan KPK setelah terjari OTT pada Rabu (5/1/2022) siang.
Kasus Mochtar
Mochtar terjerat kasus korupsi karena dituduh menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2010.
Selain dituduh menyuap anggota DPRD, Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Ia juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Mochtar sempat diputus bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.
Namun, di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi, ia bebas dari bui pada Juni 2015. Mochtar sempat mendeklarasikan diri untuk maju di Pilkada Kota Bekasi pada 2018 lalu namun gagal mendapat dukungan partai. (Tribunnews.com/ Kompas.com/ Ilham/ Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karir Politik Rahmat Effendi, Gantikan Wali Kota Bekasi yang Korupsi Hingga Terjaring OTT KPK,