Antisipasi Virus Corona di DKI
Catatan Pelanggaran Prokes di Jakarta Utara Selama 2021: Hampir 70 Ribu Orang Kena Sanksi
Satpol PP Jakarta Utara mengeluarkan catatan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama tahun 2021.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Satpol PP Jakarta Utara mengeluarkan catatan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 selama tahun 2021.
Dari data yang ada, hampir 70 ribu orang di Jakarta Utara melanggar prokes selama 2021.
Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Madjid mengatakan, pihaknya telah memberikan 67.588 sanksi kerja sosial terhadap warga Jakarta Utara yang melanggar prokes.
"Jumlah tersebut merupakan rekapitulasi penindakan Satpol PP tingkat Kota ditambah dengan Satpol PP pada enam kecamatan se-Jakarta Utara," kata Yusuf, Jumat (7/1/2022).
Pelanggaran prokes terbanyak tercatat terjadi di Kecamatan Tanjung Priok dengan jumlah 12.472 penindakan.
Kemudian Kecamatan Koja berada di posisi kedua dengan catatan 11.200 penindakan pelanggaran prokes.
Lalu Penjaringan 11.191 penindakan, Pademangan 9.901, Cilincing 8.992, dan Kelapa Gading 7.354.
Baca juga: Berkeliaran Cari Mangsa, 3 Maling Sukses Gondol Motor Warga Lubang Buaya di Toko Makanan Cepat Saji
"Adapun penindakan masker yakni kerja sosial di tingkat kota sebanyak 6.478 penindakan," kata Yusuf.
Kasatpol PP Jakarta Utara pun berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam menjalan protokol kesehatan di tahun 2022.
Terlebih ketika kini Covid-19 vairan Omicron sudah menyebar di Ibukota.
"Demi kepentingan bersama. Untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari paparan Covid-19, khususnya varian Omicron," kata Yusuf.
"Buat masyarakat yang memiliki gejala demam, batuk, kelelahan, sampai dengan kehilangan rasa atau bau secepatnya untuk memeriksakan diri ke rumah sakit terdekat dari tempat tinggalnya," tutupnya.