CPNS Jakarta
BKN Jelaskan Terkait Ramainya Kabar Penempatan CPNS Diacak: Tidak Bisa Mutasi
Baru-baru ini ramai di media sosial terkait kabar penempatan CPNS diacak bagi peserta yang lolos seleksi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Baru-baru ini ramai di media sosial terkait kabar penempatan CPNS diacak bagi peserta yang lolos seleksi.
Hal tersebut sontak menuai protes dari sejumlah peserta yang merasa keberatan.
Sebuah unggahan yang membahas tentang penempatan peserta lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 disebutkan diacak, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut diunggah oleh akun bernama Bagus Eko di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Tahap Pemberkasan CPNS Dimulai Hari Ini, Berikut Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta
"Gimana yang sudah penempatan cpns badan pusat statistik kenapa penempatannya harus diacak padahal nilai mya tinggi dan cewek tapi malah penempatannya di madura yang notabane nya riskan buat anak cewek sedangkan cowok cowok yang nilai nya biasa mereka malah ditempatkan di kota kota besar seperti malang surabaya trenggalek dll," demikian tulis pemilik akun.
Hingga Kamis (6/1/2022) siang, unggahan tersebut telah 103 kali disukai dan 98 kali dikomentari warganet di Facebook.
Lantas, benarkah penempatan peserta CPNS diacak, atau sesuai pilihannya saat pertama mendaftar?
Baca juga: Dear Peserta Lolos CPNS 2021: Segera Siapkan Dokumen Ini dan Isi DRH, Batas Waktu 7-21 Januari 2022
Penjelasan BKN
Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menanggapi ramainya unggahan soal penempatan peserta lulus CPNS 2021 yang disebut diacak.
Menurut Satya, penempatan peserta yang dinyatakan lulus tahap akhir penerimaan CPNS 2021 akan sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya.
Artinya, mau tidak mau peserta yang bersangkutan harus menerimanya.
"Pilihan mereka sendiri, dan (akan) tandatangan pernyataan untuk tidak minta pindah atau mutasi," jelas Satya.
Adapun jangka waktu tidak diperkenankan pindah atau mutasi tersebut, imbuhnya, akan tergantung dari surat pernyataan masing-masing instansi.
Baca juga: Ini Cara Buat SKCK untuk Pemberkasan Bagi Peserta Lolos Tahap Akhir CPNS 2021, Bisa Lewat Online
Sanksi bila mengundurkan diri
Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS," demikian seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB tersebut.
Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun.
Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.
Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.
"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permenpan RB Nomor 27/2021.