Pejabat Pemprov DKI Jakarta Dilarang ke Luar Negeri Imbas Meningkatnya Varian Omicron

Para pejabat Pemprov DKI Jakarta pun dilarang bepergian ke luar negeri imbas meningkatnya Varian Omicron.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Para pejabat Pemprov DKI pun dilarang bepergian ke luar negeri imbas meningkatnya varian baru virus corona B.1.1.529 atau Varian Omicron. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Para pejabat Pemprov DKI Jakarta pun dilarang bepergian ke luar negeri imbas meningkatnya varian baru virus corona B.1.1.529 atau Varian Omicron.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2022 tentang penundaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dalam rangka antisipasi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

SE ini diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali pada 4 Januari 2022 sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait imbauan menunda perjalanan luar negeri.

"Mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," demikian isi SE tersebut dikutip Minggu (9/1/2022).

"Kecuali dalam hal kegiatan perjalanan dinas yang bersifat penting dan prioritas serta dilaksanakan secara selektif," bunyi surat edaran itu," tambahnya.

Baca juga: Berawal Temuan Suspek Omicron, 33 Warga di Satu RW Kelurahan Krukut Positif Covid-19

Baca juga: Belasan Pegawai di Bandara Soekarno-Hatta Tertular Omicron, 2 Diantaranya Tinggal di Kota Tangerang

Sebagai informasi, penyebaran Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta terus melonjak.

Data Dinas Kesehatan per 7 Januari 2022 kemarin, tercatat ada 333 kasus Omicron di ibu kota.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Total ada 280 orang atau 84,1 persen pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron memiliki riwayat perjalanan luar negeri.

Sedangkan, sebanyak 53 kasus lainnya merupakan transmisi lokal.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved