Pejabat Pemprov DKI Jakarta Dilarang ke Luar Negeri Imbas Meningkatnya Varian Omicron
Para pejabat Pemprov DKI Jakarta pun dilarang bepergian ke luar negeri imbas meningkatnya Varian Omicron.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Para pejabat Pemprov DKI Jakarta pun dilarang bepergian ke luar negeri imbas meningkatnya varian baru virus corona B.1.1.529 atau Varian Omicron.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2022 tentang penundaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri dalam rangka antisipasi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.
SE ini diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali pada 4 Januari 2022 sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/6937/SJ terkait imbauan menunda perjalanan luar negeri.
"Mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," demikian isi SE tersebut dikutip Minggu (9/1/2022).
"Kecuali dalam hal kegiatan perjalanan dinas yang bersifat penting dan prioritas serta dilaksanakan secara selektif," bunyi surat edaran itu," tambahnya.
Baca juga: Berawal Temuan Suspek Omicron, 33 Warga di Satu RW Kelurahan Krukut Positif Covid-19
Baca juga: Belasan Pegawai di Bandara Soekarno-Hatta Tertular Omicron, 2 Diantaranya Tinggal di Kota Tangerang
Sebagai informasi, penyebaran Covid-19 varian Omicron di DKI Jakarta terus melonjak.
Data Dinas Kesehatan per 7 Januari 2022 kemarin, tercatat ada 333 kasus Omicron di ibu kota.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pelaku perjalanan luar negeri.
Total ada 280 orang atau 84,1 persen pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron memiliki riwayat perjalanan luar negeri.
Sedangkan, sebanyak 53 kasus lainnya merupakan transmisi lokal.