Omicron Mengganas, Disdik DKI: Belum Ada Evaluasi Untuk Dihentikan PTM 100%

Gelaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih mengacu pada regulasi yang ada, yakni SKB 4 menteri.

Pebby Adhe Liana / Tribun Jakarta
Pelaksanaan PTM dengan kapasitas 100% di SMP Negeri 73 Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gelaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas masih mengacu pada regulasi yang ada, yakni SKB 4 menteri.

Diketahui, PTM terbatas telah digelar dengan kapasitas 100 persen peserta didik sejak 3 Januari 2022 lalu.

Meski kasus covid varian omicron telah melonjak dan 300 orang lebih dilaporkan terpapar, ketentuan tersebut rupanya masih sama.

Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan peserta didik masih mengikuti pembelajaran seperti biasa.

"Ya untuk PTM kita kan regulasi masih pakai SKB. Kalau PPKM masih level 2 kita masih melaksanakan 100 persen," katanya saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Sehingga keputusan untuk mengevaluasi pemberhentian PTM terbatas diakuinya belum ada.

Pasalnya, gelaran evaluasi tersebut mengacu juga pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota.

"Namun jika bergerak ke level 3, maka ada di Dinkes dan di SKB 4 menteri langsung dibuat kebijakan baru, hanya 50 persen, dan jg pembelajaran seperti yang waktu itu 2021. Untuk saat ini belum ada evaluasi untuk dihentikan PTM 100 persen," jelasnya.

Baca juga: Cerita Pahit Eks TKW di Kuwait: Dianiaya Sudah Biasa, Lapor Nyaris Dirudapaksa Malah Tak Dipercaya

Isi SKB 4 Menteri

Merujuk pada SKB 4 menteri, penutupan sekolah bakal dilakukan bila adanya temuan kasus covid bukan hanya omicron.

Di mana di dalam aturan tersebut dijelaskan sekolah bakal ditutup dalam tengkat waktu 5 dan 14 hari bila ditemukannya kasus aktif Covid-19.

Adapun, penutupan 5 hari bakal dilakukan bila jumlah yang terpapar dibawah 5 persen dan terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Baca juga: Satu Warga yang Suspek Omicron, 14 RT di Kelurahan Krukut Di-swab Massal

"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus COVID-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh seiama 5 (lima) hari apabila: terbukti bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; atau  hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID- 19 di bawah sok (lima persen)," isi SKB 4 menteri tersebut.

Sementara, penutupan sekolah bakal dilakukan hingga 14 hari bila terbukti adanya penularan di satuan pendidikan hingga diatas 5 persen dari total warga sekolah.

"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila: terjadi klaster penularan COVID- 19 di satuan pendidikan; hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih; dan/atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat COVID-19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih," lanjut isi SKB 4 Menteri tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved