Cerita Kriminal
Sudah Paruh Baya, Ini Penampakan Paman yang 2 Kali Cabuli Keponakan di Setiabudi
Polisi menghadirkan Edi Warman alias Ayah Ndut di Polres Metro Jakarta Selatan. Edi Warman merupakan paman yang tega mencabuli keponakannya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menghadirkan Edi Warman alias Ayah Ndut (60) dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
Edi Warman merupakan paman yang tega mencabuli keponakannya berinisial AA (9).
Pantauan TribunJakarta.com, Edi Warman terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana pendek hitam.
Pria paruh baya itu hanya bisa tertunduk dengan kedua tangan yang diborgol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Edi mencabuli keponakannya sebanyak dua kali.
Baca juga: Ngadu ke Ibu Diabaikan, Siswi SMK Korban Pencabulan Ayah Kandung Tak Kuat Sampai Curhat ke Guru BK
Aksi bejat itu dilakukan Edi di kediamannya.
Lokasinya tak jauh dari rumah korban, di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan melaporkannya ke Polsek Metro Setiabudi.
Seusai membuat laporan, ibu korban mendampingi putrinya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Hasil visum pun menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: Kamu Bakal Dapat Nilai Bagus Rayuan Maut Oknum Guru SD Cabul di Cilacap, 15 Siswi Jadi Korbannya
Berdasarkan laporan dan hasil visum tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Edi Warman.
"Berdasarkan pengakuan, anaknya telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual karena dilakuakan di bawah tekanan," ujar Zulpan.
Edi Warman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat di Jakarta, Politisi PDIP Desak Pemprov DKI Percepat Vaksinasi Anak
Ia dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)