Ulah Debt Collector di Jatinegara Bawa Airsoft Gun dan Alat Kejut Listrik Berakhir di Bui
Debt collector berulah membawa airsoft gun dan alat kejut akhirnya diringkus tim perintis presisi di Jatinegara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Seorang debt collector laki-laki berinisial FST kini meringkuk di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur akibat ulahnya membawa senjata api jenis airsoft gun dan alat kejut.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan FST diamankan tim Perintis Presisi saat melakukan patroli pada Senin (10/1/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat melintas di Jalan Raya Otista, Kecamatan Jatinegara itu FST yang sedang mengemudikan sepeda motor diberhentikan karena menunjukkan gelagat mencurigakan.
"Begitu kita hentikan motornya ternyata tidak ada surat-surat. Setelah digeledah itu ada airsoft gun berikut alat kejut listrik," kata Ahsanul saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (11/1/2022).
Lantaran kedapatan membawa senjata airsoft gun dan alat kejut tersebut FST digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di bagian Satreskrim.
Saat diperiksa anggota Satreskrim Polrestro Jakarta Timur itu FST tidak dapat menjelaskan alasan membawa dan untuk apa senjata api airsoft gun, alat kejut listrik digunakan.
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Usai Dikerubungi Debt Collector di MT Haryono Ternyata Purnawirawan Polri
Baca juga: Sempat Dikerubungi Debt Collector, Lansia Ditemukan Tewas di depan Kantor Sudinhub Jaksel
"Ternyata bodong motor itu, hasil sitaan dari debt collector beberapa leasing. Sedang kita kembangkan ya, motor dan sebagainya (senjata) itu," ujarnya.
Ahsanul menuturkan saat diamankan FST menaiki motor bersama satu teman, tapi dari hasil pemeriksaan rekannya tidak terlibat atas kepemilikan senjata airsoft gun dan alat kejut listrik.
Kini, jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih menyelidiki apa airsoft gun dan alat kejut listrik diamankan digunakan untuk menakuti debitur saat menagih pembayaran.
"Tersangka dugaan tindak pidana membawa senjata api di muka umum tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 19 Tahun 1951," tuturnya.