Tak Sedang Mabuk, Pengemudi Brio Tabrak Lari 5 Pengendara Sekaligus di Kemanggisan, Ini Kata Polisi
Pengemudi Mobil Brio dengan nomor polisi B 2402 UKK berinisial DN tidak dalam pengaruh narkoba dan alkohol saat menabrak lari lima kendaraan.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pengemudi Mobil Brio dengan nomor polisi B 2402 UKK berinisial DN tidak dalam pengaruh narkoba dan alkohol saat menabrak lari lima kendaraan.
Kanit Laka Lantas Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan pelaku kabur lantaran mengaku panik saat menabrak satu kendaraan.
"Tidak ada pengaruh alkohol dan lain sebagainya. Menurut dia panik saat kejadian kemudian melaju dan tabrak lagi jadi lebih panik lagi," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (12/1/2022).
Hartono melanjutkan DN juga tidak dalam keadaan mengantuk.
Saat itu, ia sedang dalam perjalanan pulang dari kantor ke daerah Jakarta Utara.
"Enggak (ngantuk). Dia baru pulang kerja dan mau pulang ke Jakarta Utara," ujarnya.
Akibat perbuatannya, DN telah melanggar pasal 310 ayat 1 dan 2.
Baca juga: Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ditangkap di Rumahnya Kawasan Jakarta Timur
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap DN lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun.
"Kita lagi susun berkasnya kan kalau tilang hanya pelanggaran. Kalau ini kan, sudah mengakibatkan kerusakan beberapa kendaraan dan ada juga yang luka," katanya Hartono.
Pasal 310 ayat 1 UU berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta."
Sedangkan Pasal 310 ayat 2 UU berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau paling banyak Rp 2 juta.
Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Simak Profil Sang Musisi
Hartono melanjutkan pihaknya masih memeriksa DN di Kantor Satlantas Jakarta Barat.
Sementara ini, polisi juga menahan mobil pelaku beserta surat-surat kendaraan.
"Kendaraan pelaku dan surat-suratnya semua kita sita," pungkasnya.