Cerita Kriminal

Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Tak Asal, Ini Sejumlah Pasal yang Dilanggar Predator Santriwati

Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatannya merudapaksa belasan santriwatinya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Dok. Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

Pihaknya optimis di putusan nanti terhadap tersangka Herry Wirawan akan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Saat ini pemulihan terhadap korban rudapaksa yang berada di Kabupaten Garut terus dilakukan.

Salah satu keluarga korban mengatakan bahwa ada satu korban yang hingga saat ini masih syok dan histeris atas apa yang menimpanya.

Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212)

Bahkan korban enggan menyentuh bayi yang ia lahirkan dari kebejatan Herry Wirawan.

Hal tersebut diungkapkan oleh TN (35) salah satu kerabat korban, ia menyebut korban sering memarahi anaknya.

"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin gamau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

TN berharap kondisi tersebut segera berlalu, ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengambil langkah terkait kondisi korban yang tidak semuanya dapat menerima kenyataan.

Namun menurutnya ada beberapa korban yang sudah bisa berkomunikasi dan perlahan mulai pulih.

"Kalo denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," kata dia.

Artikel ini disarikan dari TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved