Vaksin Booster Dimulai Hari Ini, Gratis tapi Simak Dulu Syarat Penerima hingga Cek Tiketnya

Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana vaksin tahap ketiga atau booster bagi tenaga kesehatan di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021) 

Lantas, siapa sajakah yang bisa mendapatkan vaksin booster?

Tidak seluruh warga negara bisa mendapatkan vaksin booster Covid-19 ini. 

Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari setkab.go.id:

1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;

2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Megawati Soal Harga Sembako Naik, Relawan Ganjar Brigade: Itu Kritik Membangun

Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.

Kendati demikian, yang menjadi prioritas penerima vaksin booster adalan lansia dan kelompok rentan.

5 Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai vaksin booster.

Adapun kelima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.

Kepala BPOM, Penny K Lukito, mengatakan masih terdapat beberapa vaksin yang tengah diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.

“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (10/1/2022), dilansir laman setkab.go.id.

Baca juga: Omicron Sudah Masuk Tangerang, Pemerintah Mulai Siapkan Lokasi Karantina Khusus

Ia menerangkan, vaksin booster dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria usia 18 tahun ke atas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved