Dugaan Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun ke PN Jakarta Selatan

Penceramah Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi senilai Rp 98 triliun.

TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Yusuf Mansur di Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, Selasa (9/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Penceramah Ustaz Yusuf Mansur digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi senilai Rp 98 triliun.

Gugatan itu dilayangkan seseorang bernama Zaini Mustofa dan tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Dalam nomor perkara gugatan 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, terdapat empat pihak yang digugat Zaini.

Keempatnya yaitu PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Baca juga: Kesal dengan Orangtua Korban, Pria Ini Lampiaskan Amarah ke Bayi Pakai Korek Api

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Diminta Ganti Rugi Rp 785 Juta Akibat Wanprestasi Hotel Siti di Tangerang

Berikut tuntutan Zaini terhadap Yusuf Mansur dan para tergugat lainnya:

- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

- Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkat janji (wanprestasi);

- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :

- Tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat III;

-Tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik tergugat IV

- Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugag seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun tujuhratus delapanbelas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut :

- Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun enamratus delapan belas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah);

Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah);

-Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;

- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

-Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

-Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved