Kabar Artis

Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Beli Tembakau Sintetis Lewat Medsos

Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (14/1/2022).

Editor: Muji Lestari
via Kompas.com
komika Fico Fachriza yang ditangkap karena narkoba. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (14/1/2022).

Penetapan tersangka ini merupakan buntun dari penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap Fico, Kamis (13/1/2022) kemarin. 

"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Fico Fachriza," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Fico Fachriza Terjerat Narkoba, Blak-blakan Ngaku Pernah Hisap Ganja hingga Gorila: Ya Gimana, Enak

Saat ditampilkan ke depan awak media, Fico nampak menangis.

Zulpan mengatakan penangkapan Fico berdasarkan laporan warga setempat.

Fico ditangkap di kediamannya di wilayah Pancoran Mas Depok, Kamis (13/1).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tembakau sintetis dalam kotak rokok.

Baca juga: Fico Fachriza Perpanjang Daftar, Ini Sederet Komika Tertangkap Gegara Narkoba: Ada Coki Pardede

"Seberat 1,45 gram tembakau sintetis," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu melalui media sosial.

"Pelaku membeli tembakau sintetis dari media sosial, mengonsumsi sendiri," ungkapnya

FKepada polisi, Fico mengaku mengonsumsi tembakau sintetis dengan alasan susah tidur.

"Yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," kata Zulpan.

Kenal Barang Haram Sejak 2015

Komika Fico Fachriza blak-blakan ngaku pernah menghisap narkoba jenis ganja hingga tembakau sintetis gorila.

Baca juga: Fico Fachriza Diamankan Polisi Kasus Narkoba, Barang Buktinya Tembakau Gorila

Pengakuan tersebut diungkapkan Fico dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Fico Fachriza.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved