Kabar Artis
Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Komika Fico Fachriza Beli Tembakau Sintetis Lewat Medsos
Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (14/1/2022).
TRIBUNJAKARTA.COM - Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, Jumat (14/1/2022).
Penetapan tersangka ini merupakan buntun dari penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap Fico, Kamis (13/1/2022) kemarin.
"Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Fico Fachriza," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Fico Fachriza Terjerat Narkoba, Blak-blakan Ngaku Pernah Hisap Ganja hingga Gorila: Ya Gimana, Enak
Saat ditampilkan ke depan awak media, Fico nampak menangis.
Zulpan mengatakan penangkapan Fico berdasarkan laporan warga setempat.
Fico ditangkap di kediamannya di wilayah Pancoran Mas Depok, Kamis (13/1).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tembakau sintetis dalam kotak rokok.
Baca juga: Fico Fachriza Perpanjang Daftar, Ini Sederet Komika Tertangkap Gegara Narkoba: Ada Coki Pardede
"Seberat 1,45 gram tembakau sintetis," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis itu melalui media sosial.
"Pelaku membeli tembakau sintetis dari media sosial, mengonsumsi sendiri," ungkapnya
FKepada polisi, Fico mengaku mengonsumsi tembakau sintetis dengan alasan susah tidur.
"Yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," kata Zulpan.
Kenal Barang Haram Sejak 2015
Komika Fico Fachriza blak-blakan ngaku pernah menghisap narkoba jenis ganja hingga tembakau sintetis gorila.
Baca juga: Fico Fachriza Diamankan Polisi Kasus Narkoba, Barang Buktinya Tembakau Gorila
Pengakuan tersebut diungkapkan Fico dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Fico Fachriza.
Penelusuran TribunJakarta.com video tersebut diunggah pada 23 September 2018.
Tayangan tersebut berisi rekaman penampilan Fico saat stand up di atas panggung.
Baca juga: Setelah Ardhito Kini Komika Fico Fachriza Ditangkap Karena Narkoba, Ini Jenis yang Dikonsumsi
Dalam stand up-nya, Fico mengaku pernah mengonsumsi barang haram berupa ganja hingga tembakau sintetis.
Fico sebelumnya pernah dengan gamblang menyebut kenal barang haram itu sejak 2015.
Ia mengungkapkan alasannya terjerumus ke lembah hitam narkoba karena merasa jenuh dengan kehidupannya.

Berawal dari ajakan teman, ia pun akhirnya mencoba mengisap narkoba jenis tembakau gorila.
Fico Fachriza sendiri sempat membuat pengakuan dirinya pernah menggunakan narkoba. Awalnya, Fico Fachriza mengonsumsi ganja.
"Gua pernah pake, pernah pake tuh apa? Gerbang dari segala narkoba tuh ganja. Orang pertama tuh emang ngeganja duluan, itu tahap pertama," ujar Fico Fachriza dalam stand up comedy yang diunggah di YouTube channel Fico Fachriza.
Baca juga: Jauh Sebelum Tertangkap Narkoba, Fico Fachriza Akui Dirinya Pernah Kecanduan Parah Sampai Jual Rumah
Video bertajuk 'MENARIK!! SISI LAIN NARKOBA DIBAHAS DI SINI. (tembakau gorila, hanoman' itu telah dilihat lebih dari 250 ribu views.
"Tahap kedua udah mulai sering tuh makenya. Ya gue sih kalau ada aja, kalau nggak ada gua nggak nyari," katanya.
"Tahap ketiga udah sering beli, ya gimana bro enak," ungkapnya dalam video tersebut.
Fico Fachriza kemudian mengakui dirinya memakai tembakau sintetis 'gorila' dan 'hanoman'.
"Tahapnya gitu bertahap naik terus. Awalnya ganja, terus bertahap gorila, itu udah mulai raja monyet, gorila. Naik ke hanoman, dewa monyet. Untung di hanoman gue stop," katanya.

Sebelumnya, Donny Alexander mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkoba dalam penangkapan Fico Fachriza.
"Ada, ganja," imbuhnya.
Fico Fachriza ditangkap di rumahnya pada Kamis (13/1) malam. Saat ini komika tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Masih pemeriksaan," jelas Donny.
Tembakau sintetis diketahui merupakan campuran bahan kimia industri.
Biasanya, benda itu disemprotkan pada daun kering dan potongan rumput biasa.
Saat diedarkan tembakau sintetis dikemas sedemikian rupa sebagai kamuflase.
(TribunJakarta/Muji)