Bongkar 25 kg Sabu di Speaker Mobil Civic, Polisi Tangkap 2 Kurir: Ternyata Mereka Residivis
Polres Metro Jakarta Barat melalui unit Satuan Reserse Narkoba mengamankan sebanyak 25 kg narkotika jenis sabu. Polisi turut menangkap 2 pelaku utama.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polres Metro Jakarta Barat melalui unit Satuan Reserse Narkoba mengamankan sebanyak 25 kg narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku berinisial RH (29) dan AIE (25).
Ia mengatakan dua pelaku merupakan residivis.
"Dari pengungkapan yang kita lakukan, kita menangkap 2 orang di mana mereka adalah residivis," katanya saat rilis kasus tersebut pada Senin (17/1/2022).
Satu pelaku itu sebelumnya ditangkap oleh BNN dan satunya lagi oleh Polrestabes Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Kompolnas Minta Penyebab Kematian Tahanan Narkoba Polres Jaksel Diusut Jika Ada Penganiayaan
"Mereka baru selesai menjalankan pidananya selama 4 tahun di lapas yang sama," tambahnya.
Kronologi Kejadian

Berdasarkan pengembangan kasus di bulan November 2021, ditemukan adanya embrio dari jaringan internasional Malaysia - Aceh - Jakarta untuk pengiriman narkoba jenis sabu.
Tim yang dipimpin AKP Harry Gasgari menyelidiki dan melakukan pengembangan lewat data IT.
Mereka kemudian bergerak ke wilayah Tangerang Banten untuk mendeteksi jaringan tersebut.
Pada hari Sabtu (11/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, tim mengamankan kurir berinisial RH (29) dengan barang bukti 25 paket besar sabu seberat 25 kg yang dikamuflasekan ke dalam speaker bagasi mobil Honda Civic dengan nomor polisi B 1002 KM.
Dari penuturan RH, didapatkan informasi bahwa AIE (25) diperintahkan untuk mengambil mobil berisi sabu itu.
Baca juga: Gak Usah Bingung Cari Obat Stres, Berikut 15 Manfaat Jeruk Nipis yang Jarang Diketahui
Polisi kemudian mengejar AIE yang berada di mobil HRV abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1995 VMU.
Saat melakukan penangkapan, mobil yang dikendarai AIE kabur hingga menabrak sejumlah kendaraan bermotor, gerobak pedagang dan pagar rumah.
Polisi berhasil membekuk AIE dan mengamankan barang bukti ganja seberat 7,28 gram dan alat hisap sabu.
Berdasarkan keterangan AIE, ia mengakui sebagai pengedar narkoba yang mendapatkan perintah dari pelaku bernama DY yang masih diburu polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 kg sabu, 7,28 ganja, 2 ponsel, 2 kartu atm, 1 mobil Honda Civic dan 1 mobil Honda HRV.
Baca juga: Ingin Selalu Bahagiakan Istri? Simak 7 Manfaat Bawang Putih Bagi Pria Termasuk Cegah Impotensi
"Jadi untuk kedua tersangka ini, kami kenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang narkotika di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Ady. (*)