Cerita Kriminal
Kurir Sabu 25 Kg di Speaker Mobil Ternyata Resedivis, Beraksi Lagi Karena Upah Ratusan Juta Rupiah
Menurut Ady, harga sabu seberat 25 kg bila dirupiahkan di pasaran gelap bisa mencapai Rp 25 miliar.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Polisi berhasil membekuk AIE dan mengamankan barang bukti ganja seberat 7,28 gram dan alat hisap sabu.

Berdasarkan keterangan AIE, ia mengakui sebagai pengedar narkoba yang mendapatkan perintah dari pelaku bernama DY yang masih diburu polisi.
Baca juga: Detik-detik Uang Ratusan Juta yang Dibawa Mira Raib Dibawa Pencuri, Motor Dipepet & Ditabrak Pelaku
Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 kg sabu, 7,28 ganja, 2 ponsel, 2 kartu atm, 1 mobil Honda Civic dan 1 mobil Honda HRV.
"Jadi untuk kedua tersangka ini, kami kenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang narkotika di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Ady.
Halaman 2 dari 2