Cerita Kriminal

Kurir Sabu 25 Kg di Speaker Mobil Ternyata Resedivis, Beraksi Lagi Karena Upah Ratusan Juta Rupiah

Menurut Ady, harga sabu seberat 25 kg bila dirupiahkan di pasaran gelap bisa mencapai Rp 25 miliar.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
net
Ilustrasi kurir narkoba 

Polisi berhasil membekuk AIE dan mengamankan barang bukti ganja seberat 7,28 gram dan alat hisap sabu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo saat ditemui di di Mapolres Metro Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakut, Senin (17/1/2022).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo saat ditemui di di Mapolres Metro Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakut, Senin (17/1/2022). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Berdasarkan keterangan AIE, ia mengakui sebagai pengedar narkoba yang mendapatkan perintah dari pelaku bernama DY yang masih diburu polisi.

Baca juga: Detik-detik Uang Ratusan Juta yang Dibawa Mira Raib Dibawa Pencuri, Motor Dipepet & Ditabrak Pelaku

Dari tangan pelaku, polisi menyita 25 kg sabu, 7,28 ganja, 2 ponsel, 2 kartu atm, 1 mobil Honda Civic dan 1 mobil Honda HRV.

"Jadi untuk kedua tersangka ini, kami kenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 dan Pasal 132 UU Tahun 2009 tentang narkotika di mana ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata Ady.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved