Cerita Kriminal
Tukang Becak Salah Perkiraan, Dikira Kantor Tutup Ternyata Justru Membuatnya Masuk Penjara
Saat itu dia tengah melintas dari Jalan Helvetia menuju Jalan Pertempuran dengan angkot.
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Tukang becak salah perkiraan justru membuatnya harus masuk penjara.
Hal itu dialami Hasanuddin Nasution (51) warga Jalan Dua Lorong, Medan, Sumatera Utara.
Dia sudah mendekam di penjara Polsek Medan Barat sejak Rabu (12/1/2022) sekitar pukul 09.30 WIB usai melakukan hal konyol dalam hidupnya.
Saat diperiksa polisi, tersangka membeberkan kronologinya sampai akhirnya mencuri laptop korban.
Saat itu dia tengah melintas dari Jalan Helvetia menuju Jalan Pertempuran dengan angkot.
Baca juga: Dugaan Kapolrestabes Medan Terima Uang dari Bandar Narkoba, Mantan Anak Buah Juga Ikut Diperiksa
Di dalam perjalanan tersangka melihat ke arah Lion Parcel yang ada di seberang jalan.
Dia mengira kantor Lion Parcel saat itu berada dalam keadaan kosong sehingga ia turun dan melihat situasi.
Hal itu membuatnya masuk ke Lion Parcel dan melihat ada seorang wanita yang tertidur dengan keadaan laptop di samping.
Kepalang tanggung sudah turun dari angkot, dia langsung mengambil laptop tersebut.

Saat kejadian kondisi di lokasi memang cukup sepi.
"Baru si pelaku menjumpai S untuk menjual laptop dengan harga Rp 800.000," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman, Selasa (18/1/2022).
Kepada polisi, pelaku mengaku uang itu dipakai untuk membeli obat orangtua yang sakit.
"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tukang Becak Gasak Laptop Pegawai Lion Parcel Untuk Beli Obat Orangtua
Bejatnya Pengamen Ondel-ondel Perkosa Wanita Berkebutuhan Khusus di Toilet Tempat Ibadah Bojonggede |
![]() |
---|
Iming-Iming Kado, Pria Ini Rudapaksa Teman Wanita di Toilet Masjid Bojonggede |
![]() |
---|
Istri Kerja Banting Tulang, Ayah di Cilegon Malah Tega Cabuli Anak Kandung: Kamu Mirip Mama |
![]() |
---|
Kasus Suami Aniaya Istri di Palmerah Tak Berlanjut, Polisi Terapkan Restorative Justice |
![]() |
---|
BNNP DKI Jakarta Tangkap Tangan Pengedar Narkotika Lintas Provinsi, 284 Gram Sabu Jadi Bukti |
![]() |
---|