Alasan Kadin DKI Tak Gugat Anies Soal Kenaikan UMP DKI 2022: Bukan Waktunya Lagi Saling Bersitegang
Kadin DKI Jakarta diketahui tak melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait kenaikan UMP DKI 2002. Terungkap alasannya.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Gugatan itu dilayangkan Apindo pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Tak hanya Apindo, Anies juga digugat oleh PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk.
Keduanya yakni PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry. PT Educo adalah perusahaan produsen piston mesin aluminium.
Perusahaan ini memiliki dua pabrik di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur.
Sementara itu, PT Century Textile Industry adalah perusahaan produsen kain tenun yang kantor pusatnya berada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Total ada 5 poin tuntutan yang diajukan ketiga pihak itu ke PTUN Jakarta.
Pada intinya para pengusaha meminta pengadilan untuk membatallan Surat Keputusan Anies Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur UMP naik 5,1 persen.
Mereka ingin Anies memberlakukan SK lama bernomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP hanya sebesar 0,8 persen.
Berikut 5 poin gugatan yang diajukan Apindo ke PTUN DKI seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta yang dikutip Kompas.com, Senin (17/1/2022):
1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
3. Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
4. Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI.