Alasan Kadin DKI Tak Gugat Anies Soal Kenaikan UMP DKI 2022: Bukan Waktunya Lagi Saling Bersitegang

Kadin DKI Jakarta diketahui tak melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait kenaikan UMP DKI 2002. Terungkap alasannya.

Kompas.id
Ilustrasi UMP 2022. Kadin DKI Jakarta diketahui tak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kenaikan UMP DKI 2002. 

SK pertama dengan kenaikan 0,85 persen direvisi menjadi 5,1 persen setelah muncul desakan dari kelompok buruh.

Namun, pengusaha dan pemerintah pusat menilai SK terbaru Anies itu telah menyalahi formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman sebelumnya mengimbau perusahaan-perusahaan di ibu kota menerapkan kenaikan upah mininum provinsi (UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749 selama proses gugatan masih berlangsung.

"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan."

"Ini sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," ujar Nurjaman, Jumat (7/1/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved