Beda dengan Apindo, Kadin DKI Justru Tak Mau Gugat Gubernur Anies ke PTUN Soal UMP DKI 2022
Kadin DKI Jakarta menegaskan tak akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menegaskan tak akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022.
Hal ini diungkap Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi.
"Tidak ada (gugatan). Kenapa kalau kami tadi itu mungkin ada beberapa media saya masih baca, bahwa Kadin akan mem PTUN kan ke pengadilan, bukan seperti itu. Tapi Kadin satu sikap bahwa kita tau Pergub 1517 masih ada turunannya, yaitu SK Kadisnaker," katanya di Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2022).
Berangkat dari pernyataan tersebut, Kadin DKI secara tak langsung mendukung Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.
Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
Baca juga: PDIP Semprot Habis-habisan Anies, Terus Pamer JIS Abaikan Warga Kebanjiran Sampai Soal Etika Politik
"Pertemuan ini membuktikan bahwa antara pekerja dan pengusaha sebenarnya yang paling penting adalah dialog."
"Sehingga tadi saya sampaikan bahwa sebenarnya pergub yg direvisi, Pergub 1517 dari Gubernur kita itu ada turunannya, yaitu SK Kadisnaker."

"Apabila teman-teman pengusaha dalam hal ini anggota Kadin, yang memang belum mampu untuk mengikuti Pergub 1517 itu masih bisa mengikuti pergub 1395 karena ada SK Kadisnaker," lanjutnya.
Selain itu, pernyataan ini membuktikan bila jalan yang ditempuh Kadin selaku wadah asosiasi pengusaha berbeda dengan hal yang ditempuh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.
Pasalnya, buntut kebijakan kenaikan UMP 2022 5,1 persen, Anies resmi dituntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan Apindo pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
"Dan yang perlu kita ketahui bersama bahwa sebenarnya kondisi perusahaan mengikuti Pergub 1517 atau 1395, itu yang lebih tahu adalah pekerjanya."
Baca juga: Jakarta Lagi Dikepung Banjir, Anies Malah Pamer Kemegahan JIS Bareng Musisi Terkenal:Genangan Meluas
"Jadi kalau kita harus saling bersitegang sepertinya bukan waktunya lagi, karena kita ini ibu kota negara, DKI Jakarta menjadi sorotan, menjadi tolak ukur, barometer, tidak harus lagi berbicara masalah UMP sebenarnya tetapi bagaimana ke depan membuat kondusivitas yang lebih penting," tandasnya.
Anies resmi teken Kepgub soal UMP DKI 2022 naik 5,1 persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi tekan surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.

Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).
Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.
Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.
Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Baca juga: Sosoknya Jadi Perhatian Petinggi TNI-Polri, Baharudin Penyerang Sahdi Ternyata Lagi Kerja Jaga Kapal
Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.
"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut. (*)