Pembelajaran Tatap Muka
Rencana PTM di Jakarta Dibagi Jadi 2 Sesi, Wagub Ariza Beri Penjelasan: Kami Pertimbangkan
Banyak temuan Covid-19 di sekolah, Pemprov DKI Jakarta tak menutup kemungkinan akan mengajukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menjadi dua sesi
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tak menutup kemungkinan akan mengajukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas menjadi dua sesi.
Hal ini menyusul banyaknya sekolah yang ditutup sementara imbas temuan kasus aktif Covid-19.
Pasalnya pertanggal 18 Januari 2022 pukul 10.00 WIB, sudah ada 43 sekolah yang ditutup sementara. Di mana 28 diantaranya telah dibuka kembali setelah ditutup selama lima hari.
"Ya jadi soal PTM dua sesi ini kami pertimbangkan memang banyak masukan rekomendasi dari semua," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Rabu (19/1/2022).
"Namun sekali lagi dinas pendidikan akan terus melakukan monitoring, pengawasan, evaluasi, terus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian pendidikan."
Baca juga: Sempat Ditutup karena Siswa Terpapar Covid-19, SMAN 6 Jaksel Jadwalkan Kembali Gelar PTM Kamis Besok
"Semua kemungkinan ada tapi sekali lagi kita tetap mengacu kepada aturan dan kebijakan yang ada," ujarnya.
Sejauh ini, Pemprov DKI masih bulat pada keputusan awal.

Di mana belum bergeming untuk menarik kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) walaupun kasus aktif sudah menyasar ke 72 warga sekolah.
SKB 4 Menteri selalu menjadi dasar Pemprov DKI mengambil kebijakan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Jadi yang pertama DKI masih memenuhi syarat PTM terbatas 100 persen. Apa syaratnya? PPKM level 1 atau level 2 DKI level 2."
"Syarat lain apa, itu vaksinnya pendidik 92 persen, tenaga pendidik 89 persen lebih, peserta didiknya bahkan 98 persen," ucapnya.
Baca juga: Hasil Tes PCR Belum Keluar, SMAN 6 Jakarta Selatan Batal Gelar PTM Hari Ini
"Syarat lain lansianya harus vaksinnya di atas 50 persen, DKI Jakarta sudah 71 persen, artinya DKI Jakarta memenuhi syarat ketentuan pemerintah pusat kementerian pendidikan ristek."
"Jadi kami hanya melaksanakan PTM terbatas sesuai aturan yang diberlakukan oleh kementerian," pungkasnya.
43 Sekolah Ditutup Sementara