Sekda Kota Depok: Sebelum Imbau Masyarakat, Tolong Bayar Pajak Kita Sendiri
Di awal tahun 2022 ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Di awal tahun 2022 ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Depok untuk segera membayar pajak.
Imbauan ini juga berlaku untuk ASN yang belum membayarkan pajaknya pada tahun 2021 silam.
“Satu dua rupiah dari membayar pajak hasilnya akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan di Kota Depok,” ujar Supian dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Depok, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, para ASN ini harus menjadi contoh sebagai sosok yang selalu taat, tepat waktu, dan tidak menunggak ihwal pembayaran pajak.
“Saya titip kepada bapak dan ibu sebelum kita mengimbau masyarakat buat bayar pajak, tolong bayar pajak kita sendiri. Jangan sampai lupa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supian mengatakan nominal pajak yang dibayarkan harus sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
"Kalau punya tanah 1.000 meter ya bayar 1000 meter,” imbuhnya.
“Begitu juga kalau punya tanah tiga bidang, dibayarkan tiga bidang jangan hanya satu bidang saja,” pungkasnya.