Cerita Kriminal

Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati: Kemarin Masih Bisa Bercanda, Sekarang Mohon dari Hukuman Mati

Bila kemarin Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain, kini oknum guru bejat itu memohon-mohon agar dia tak diberikan hukuman mati.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Dok. Kejati Jabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). Bila kemarin Herry Wirawan masih bisa bercanda dengan tahanan lain saat di rutan, kini oknum guru bejat itu memohon-mohon agar dia tak diberikan hukuman mati. 

Tak ada air mata yang menetes dari Herry Wirawan saat dia membacakan pleidoinya yang hanya dua lembar.

Sedangkan mayoritas pleidoi Herry Wirawan dibacakan oleh kuasa hukumnya.

"Saya lihat tidak (meneteskan air mata).

Dari yang dilihatkan, ya tidak.

Masih tenang," kata Dodi.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Sidang Herry Wirawan itu memang digelar tertutup.

Sebab, kasus ini para korbannya masih merupakan anak di bawah umur.

Adapun Herry Wirawan membacakan pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo yang ditemui seusai persidangan, tak mau memberikan informasi mengenai fakta persidangan.

"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.

Ia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry Wirawan maupun kuasa hukumnya.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh."

"Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucapnya.

"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," kata kuasa hukum Herry Wirawan itu.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati Tak Buat Herry Wirawan Mengurung Diri, Masih Bisa Bercanda dengan Tahanan Lain

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved