Cerita Kriminal

Akal Bulus Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Tirinya, Fitnah Bercak di Celana Dalam Hasil Zina

Pria di Bekasi berinisial JH (50) melakukan tipu daya untuk menyetubuhi anak tirinya berinisial STK (14), ia menuduh korban dengan fitnah.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual 

"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," terangnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved