Cerita Kriminal
Akal Bulus Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Tirinya, Fitnah Bercak di Celana Dalam Hasil Zina
Pria di Bekasi berinisial JH (50) melakukan tipu daya untuk menyetubuhi anak tirinya berinisial STK (14), ia menuduh korban dengan fitnah.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait