Kondisi Terbaru TMII

Begini Sistem Kepegawaian TMII Selagi Masih di Bawah Yayasan Harapan Kita

Nunuk Suyono, pensiunan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII, setuju dengan sistem kerja yang ditawarkan oleh Yayasan Harapan Kita.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Suasana sejumlah tempat yang direvitalisasi di TMII, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Nunuk Suyono, pensiunan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII, setuju dengan sistem kerja yang ditawarkan oleh Yayasan Harapan Kita.

Selama 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII, sebelum diambilalih oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 1 April 2021 lalu.

Di mana di dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh satu orang saja yang menjadi karyawan tetap, sementara sisanya berstatus honerer maupun karyawan harian lepas.

Nunuk yang bekerja di TMII sejak tahun 1985 dan pensiun di tahun 2021 lalu ini mengaku setuju dengan kebijakan Yayasan Harapan Kita.

"Untuk grade saya itu setuju karena zaman saya sudah ada saudara, anak, adik," jelas dia kepada TribunJakarta.com, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Ketika Taman Mini Tak Terurus, Jakarta Punya Taman Tebet: Ini Sederet Fasilitas dan Fungsi Kerennya

"Kasihan yang melamar propesional. Saya dulu melamar resmi enggak ada yang bawa. Tes resmi. Saya kira positif untuk itu," beber dia.

Nunuk mengakui karyawan TMII sebagian besar merupakan warga sekitar.

Mantan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Nunuk Suyono, di kawasan TMII, Jakarta Timur, Sabtu (22/1/2022). 
Mantan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Nunuk Suyono, di kawasan TMII, Jakarta Timur, Sabtu (22/1/2022).  (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Mereka sudah dijanjikan pekerjaan saat rumahnya terkena pembebasan lahan untuk pembangunan TMII pada 1970 silam.

Inilah yang menjadi dasar Nunuk setuju pemberlakuan sistem atau kebijakan tersebut.

Sehingga para pelamar resmi seperti dirinya yang bukan warga korban penggusuran bisa menikmati hasil kinerja selama bertahun-tahun.

"Jadi gaji kecil juga sebanding (dengan kinerja dan rumah yang dekat). Kalau Yayasan kan istilahnya kayak keluarga. Ya kemampuannya bapak, orangtua punya uang kasihin tiap tahun."

"Sebetulnya kenaikan ada dua kali, bonus tahunan bulan Juli sama Desember plus THR. Kita juga diberikan rumah dinas dan beras 30 kg tiap bulan," ucap dia.

Baca juga: Taman Mini Disorot, Anies Baswedan Banggakan Taman Tebet: Unik, Bisa Pengendali Banjir

Kebijakan Karyawan Tetap di TMII

Nunuk pun mengetahui bagaimana sistem kerja di bawah kepemilikan Yayasan Harapan Kita.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved