Cerita Kriminal
Jahatnya Ayah Tuduh Anak Tirinya Berbuat Inses, Padahal Itu Modusnya Lemahkan Korban
Jahatnya seorang ayah di Bekasi, Jawa Barat menuduh anak tirinya berbuat inses atau hubungan badan sedarah dengan kakaknya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Elga H Putra
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Jahatnya seorang ayah di Bekasi, Jawa Barat menuduh anak tirinya berbuat inses atau hubungan badan sedarah dengan kakaknya.
Rupanyan hal itu hanyalah modus dari JH (50) untuk melemahkan psikologis dari anak tirinya.
Dengan begitu, dia menjadi memiliki alasan untuk melampiaskan kepada anak tirinya yakni STK yang masih berusia 14 tahun.
Pasalnya, fitnah itu membuat korban menjadi takut sampai dikuasai oleh JH yang tega menyetubuhi sampai berkali-kali.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi mengatakan, tersangka sempat menuduh korban melakukan hubungan suami istri dengan laki-laki.
Baca juga: Ketegaran Anak Lihat Ibu Meninggal di Lokasi Kecelakaan Maut Balikpapan: Tutupi Jenazah dengan Jaket
"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy.
Tidak sampai di situ, korban juga difitnah telah melakukan perbuatan zinah dengan kakak tirinya sehingga akan dilaporkan ke kantor desa dan dipenjara.
"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak, pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," kata Deddy.

Deddy juga mengatakan, mulut busuk JH menjadi modus utama menguasai sang anak.
JH melontarkan Iming-iming dan ancaman sekaligus demi melampiaskan nafsunya.
Yang pertama, JH mengiming-imingi akan membelikan handphone alias HP baru jika mau mengikuti perintahnya.
Selain itu, pelaku juga melakukan tipu daya dengan mengancam korban yang masih di bawah umur dengan tidak memberikan uang jajan sekolah jika tidak melayani hasrat seksualnya.
"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan juga dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy.
Karena sudah berulang, ibu korban akhirnya curiga hingga memergoki aksi bejat suaminya, kejadian persetubuhan ini lalu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Anies Baswedan Rela Terbang ke Kampung eks Wakil Jokowi, Jalani Ritual di Rumah Pejabat Ternama
"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," paparnya.
Selama lebih dari satu tahun buron, pelaku berpindah-pindah tempat mulai dari daerah Pantai Pakis karawang, Carlu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang Jawa Barat, Muara Enim Palembang, Grand Canyon Karawang.
"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," tegasnya.