Vonis Gaga Muhammad
Gaga Muhammad Tak Terima Divonis Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PN Jaktim
Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com/ Alivio
Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara.
Hari itu pas Laura meninggal, dia ada tahan air mata," sambungnya.
Baca juga: Terima Kasih Sudah Berikan Keadilan Ucapan Kakak Laura ke Hakim dan JPU Usai Vonis Gaga Muhammad
Jauh sebelum disidang, Janariyah menyebut Gaga Muhammad juga menunjukkan rasa penyesalan saat terjadinya kecelakaan mau yang dialaminya bersama Laura Anna.
"Kalau dibilang penyesalan, pasti. Itu nelpon aja, 'Mam, aku ada di (rumah rakit) Meilia' dan dia sampaikan pelan," kata Janariyah.
"Karena kan dia rasa takut, mungkin dia juga 'bagaimana dengan anaknya orang?' penyesalan ada," lanjut dia. (*)
Tags
Gaga Muhammad
banding
penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Majelis Hakim
tindak pidana kelalaian berkendara
Alex Adam Faisal
Laura Anna
Gaga
Berita Terkait :#Vonis Gaga Muhammad
Anaknya Divonis 4,5 Tahun, Ibunda Gaga Muhammad Doakan Mendiang Laura Anna: Semoga Tenang di Sana |
![]() |
---|
Gaga Muhammad Disebut Hakim Tak Ada Penyesalan, Ibunda Bereaksi: Dia Tahan Air Mata |
![]() |
---|
''Terima Kasih Sudah Berikan Keadilan'' Ucapan Kakak Laura ke Hakim dan JPU Usai Vonis Gaga Muhammad |
![]() |
---|
Divonis 4,5 Tahun, Gaga Muhammad Belum Mau Menyerah: Punya Waktu Sepekan untuk Ajukan Usaha Lain |
![]() |
---|
''Tak Tunjukkan Rasa Bersalah'' Pertimbangan Hakim Sependapat dengan JPU Soal Hukuman Gaga Muhammad |
![]() |
---|