Cerita Kriminal
2 Residivis Copet Ditangkap Warga Saat Beraksi di Terminal Pulogadung, Polisi Ungkap Modusnya
Dua pelaku copet handphone di Terminal Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur diringkus warga saat beraksi pada Selasa (25/1/2022) siang.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Dua pelaku copet handphone di Terminal Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur diringkus warga saat beraksi pada Selasa (25/1/2022) siang.
Kanit Reskrim Polsek Pulogadung AKP Heru Sugiarto mengatakan kedua pelaku merupakan pemuda berinisial M (22) dan J (25) diringkus saat hendak mencopet handphone seorang penumpang.
"Modusnya ada korban lagi jalan tasnya di belakang kemudian dibuka, diambil handphonenya," kata Heru saat dikonfirmasi di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Namun saat diamankan satu pelaku yang bertugas mencuri handphone lolos dari sergapan, hanya M dan J berhasil diringkus warga lalu digelandang ke Mapolsek Pulogadung.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Pulogadung kedua pelaku mengaku dalam komplotan dengan berbagi peran dan memang menyasar penumpang angkot yang lengah.
"Korban sudah ada yang lapor, masih kita mintai keterangan. Untuk barang bukti masih pencarian, karena dibawa kabur dari satu pelaku lainnya yang kabur," ujarnya.
Heru menuturkan dari hasil pemeriksaan awal M dan J diketahui residivis kasus serupa, namun dia tidak menjelaskan apa mereka sebelumnya juga beraksi di Terminal Pulogadung atau bukan.
Baca juga: Kakek Pengusaha Dermawan Tewas Dikeroyok Gara-gara Diteriaki Maling, Apakah Benar Ada Dalangnya?
Kini penyidik Unit Reskrim Polsek Pulogadung masih melakukan pemeriksaan guna memastikan sudah berapa lama mereka beraksi di Terminal dan mengejar satu pelaku lain.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tuturnya.