Pengemudi Mobil Diamuk Massa

Cuma Gara-gara Motor Disenggol, Terkuak Peranan 5 Pemuda saat Keyorok Kakek 89 Tahun Sampai Tewas

Cuma gara-gara sepeda motornya disenggol, lima orang pemuda berinisial TB (23), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) tega mengeroyok pria tua.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
ISTIMEWA
Kakek tua tewas gara-gara diamuk massa di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) 

Terakhir MJ yang dari hasil pemeriksaan terbukti menendang kepala korban dan mobil.

Lima tersangka kasus pengeroyokan Wiyanto Halim (89) saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Lima tersangka kasus pengeroyokan Wiyanto Halim (89) saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu disampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti di sini akan dikembangkan ke pelaku-pelaku lain (mencari tersangka lain)," ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju dikenakan pelaku, helm, dan mobil Toyota Rush berpelat B1859 SYL dikemudikan korban yang kini diamankan di Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.

Zulpan menuturkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengantongi identitas pelaku lain yang diduga terlibat mengeroyok dan segera dipanggil untuk jadi saksi.

"Penyidik masih mendata dan mengejar. Sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar sehingga berakhir pemukulan," tuturnya.

Baca juga: Satu Pengeroyok Lansia 89 Tahun di Cakung Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Pelaku

Perihal kronologis, Zulpan mengatakan kejadian bermula terjadinya serempetan antara mobil dikemudikan korban dengan pengendara motor di wilayah Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara.

Namun saat serempetan terjadi Halim tidak menghentikan laju kendaraan, sehingga pengendara motor kesal lalu mengejar korban sambil melakukan provokasi sepanjang jalan.

"Aksi provokatif dengan kata-kata maling, sehingga diartikan mobil itu mobil curian. Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik secara berdamai-ramai mengejar mobil korban," lanjut Zulpan.

Kelima pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Bukan Orang Biasa

Kakek bernama Wiyanto Halim yang tewas dikeroyok lantaran diteriaki maling, ternyata bukan orang biasa.

Hal tersebut diungkap oleh anak Wiyanto Halim, Bryna saat menggelar konferensi pers di rumah duka Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).

TONTON JUGA

Mulanya pihak pengacara Wiyanto Halim menjelaskan, pria yang dahulunya bekerja sebagai pengusaha itu keluar rumah tanpa sepengetahuan keluarga.

Wiyanto Halim biasanya ditemani oleh sopir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved