Antisipasi Virus Corona di DKI

90 Sekolah di DKI Ditutup Sementara Imbas Covid, Ini Yang Dilakukan Dinkes DKI

Jumlah sekolah yang ditutup sementara imbas temuan kasus positif Covid-19 di DKI terus bertambah.

Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Siswa SMPN 85 Jakarta jalani tes pCR. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jumlah sekolah yang ditutup sementara imbas temuan kasus Covid-19 di DKI terus bertambah.

Hingga pertanggal 22 Januari 2022, Pemprov DKI mencatat ada 90 sekolah.

Adapun untuk sekolah yang ditutup tersebar di 11 Taman Kanak-Kanak (TK), 25 Sekolah Dasar (SD), 30 Sekolah Menengah Atas (SMA), 5 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 2 di ​Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Namun, untuk total temuan sudah ada 135 kasus positif. Sebanyak 120 diantaranya pada siswa, 9 pada guru dan 6 kasus sisanya pada tenaga pendidikan.

Lantas apa yang dilakukan Dinas Kesehatan DKI Jakarta setelah temuan ratusan kasus selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berlangsung?.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes DKI Dwi Oktavia mengatakan pihaknya turut andil dalam pencegahan kasus aktif di sekolah.

Ketika sekolah mengalami penutupan, Dinkes DKI diterjunkan untuk melakukan tracing guna memutus mata rantai Covid-19.

Baca juga: Iri Teman Keterima Kerja di Pabrik, Jagoan Sekolah di Bekasi Habisi Korban Bermodal Lakban dan Tali

Mereka yang memiliki kontak erat segera diminta untuk melakukan swab test antigen.

"Prinsipnya pada saat sekolah ada kasus maka sekolah tersebut mengalihkan pembelajaran ke pembelajaran jarak jauh selama lima hari. Sehingga pada kesempatan lima hari itu bisa tracing memutus rantai penularan kemudian bisa desinfeksi dan sebagainya," jelasnya kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Tak hanya itu, seluruh keluarga dari warga yang sekolah yang positif turut diminta untuk melakukan swab test oleh Dinkes DKI.

Hal ini dilakukan guna memitigasi guna meminimalkan kemungkinan adanya kasus tambahan akibat dari klaster keluarga yang meluas pada klaster sekolah.

Baca juga: Gadis Jakarta Utara Dijemput OTK: 5 Hari Tak Pulang Kirim WA Misterius, Keluarga Ditodong Pistol

"Pengaturan untuk PTM adalah kalau anggota keluarga yang tinggal satu rumah dengan murid ada yang isolasi, atau si muridnya, sedang menjadi kontak erat dari penderita covid lain, maka dia tidak boleh mengikuti PTM secara offline sampai selesai masa karantinanya," sambungnya.

Setelah semua terlaksana, maka Dinkes DKI bakal mengevaluasi jalannya protokol kesehatan yang diterapkan di sekolah tersebut.

"Kemudian sekaligus menilai kembali apakah ada kekurangan dalam penerapan prokes misalnya. Sehingga setelah lima hari sekolah kembali ke tatap muka kemudian sudah lebih baik penerapan prokes dan sudah putus rantai penularan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved