Oknum TNI Sekap Pengusaha di Depok Disidang di Pengadilan Militer, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, tapi ada beberapa orang lainnya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
"Jelas di sini komitmen dari pimpinan TNI untuk melindungi warga masyarakat. Saya hanya minta keadilan yang seadil adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini," kata Handiyana.
Baca juga: Masih Kenakan Seragam, 2 Pelajar SMK di Bekasi Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki WiFi
Menurutnya, oknum anggota TNI AD dan warga sipil menyekapnya hanya merupakan orang suruhan dari seorang warga sipil yang memiliki masalah sengketa perusahaan dengannya.
Namun, warga sipil yang merupakan perempuan dan diduga jadi dalang tersebut hingga kini belum ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
"Cuma sampai sekarang tidak ada yang jelas (dalang) ini arahnya mau apa, jadi tersangka atau jadi saksi, sementara proses (hukum) di militer di TNI sudah berjalan," ujarnya.
Atet Handiyana Juliandri merupakan pengusaha dan bekerja di kantor penyedia layanan alutsista yang bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan.
Namun, Handiyana dan istri disekap di The Margo Hotel Depok atau Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok selama tanggal 25-27 Agustus 2021 oleh tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD.
Penyekapan berakhir pada 27 Agustus 2021 sore setelah berhasil kabur dari unit tempatnya disekap dan meminta pertolongan ke petugas keamanan Hotel Margo.
Handiyana lalu melaporkan kasus ke Satreskrim Polres Metro Depok dan Pomdam Jaya, hingga akhirnya tujuh warga sipil dan dan tiga oknum anggota TNI AD ditangkap dan jadi tersangka.