Pemuda Tewas di Kamar Mandi

Muncul Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Korban Tewas Mulut Dilakban di Bekasi, Ini Kata Polisi

Kabar pemuda berinisial AY (19) korban pembunuhan di Pondok Gede Kota Bekasi, sempat mendapatkan perlakuan kekerasan seksual.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, di Mapolres Tangsel, Rabu (13/3/2019). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, PONDOK GEDE - Kabar pemuda berinisial AY (19) korban pembunuhan di Pondok Gede Kota Bekasi, sempat mendapatkan perlakuan kekerasan seksual mencuat di kalangan masyarakat. 

Berdasarkan informasi yang berbeda di media sosial, tersangka TAW (20) diduga telah melakukan tindakan asusila terlebih dahulu kepada korban saat posisinya tangan dan kaki terikat serta mulut di lakban. 

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho belum dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar. 

Alex mengatakan, hasil otopsi secara keseluruhan belum keluar, sehingga belum dapat diketahui indikasi dugaan sodomi benar-benar dilakukan atau tidak. 

"Kita tunggu hasil pemeriksaan resmi hasil otopsi dari Dokter Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Alex, Jumat (28/1/2022). 

Dia meminta kepada rekan-rekan korban atau siapapun jangan mengambil kesimpulan tanpa dasar, sebab hal tersebut dapat menyakitkan hati keluarga almarhum yang ditinggalkan. 

"Jangan berprasangka tanpa dasar yang jelas, apalagi ini korban sudah almarhum," tegas Alex. 

Baca juga: Hati-hati, Warga Perbatasan Jaksel Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena OTT

Meninggal Dunia Akibat Kesulitan Bernafas 

Alex mengatakan, berdasarkan hasil otopsi sementara, korban AY meninggal duni akibat kesulitan bernafa. 

"Hasil (otopsi) sementara sudah keluar, meninggal karena tersumbatnya saluran pernafasan,"kata Alex. 

Alex sapaan akrabnya menjelaskan, tersangka TAW (20) sempat mengaku hanya menutup bagian mulut korban tidak sampai ke hidung. 

Baca juga: Beda Usia 30 Tahun, Istri Rangga Sasana Ungkap Kesan Pertama saat Bertemu Sang Suami: Bak Pangeran

Namun, keterangan itu tidak sesuai dengan hasil tim forensik yang menemukan adanya penyebab kematian melalui visum lantaran korban kesulitan bernafas.  

"Pengakuan tersangka hanya melapisi mulut menggunakan lakban, tapi fakta dari hasil visum bahwa korban meninggal karena tersumbat saluran penafasannya," ucap Alex. 

"Hampir dipastikan bahwa kemungkinan besar LakBan dililitkan sampai menutupi hidung," tambahnya.  

Sebelumnya diberitakan, pemuda berinisial AY ditemukan tewas di kamar mandi rumah Jalan Taruna 3 RT 05 RW 02 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (18/1/2022) lalu.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pelaku telah menyiapkan siasat menghabisi nyawa sahabatnya.  

"Korban sudah mendapat pekerjaan. Membuat tersangka sakit hati kenapa pada saat melamar pekerjaan di salah satu pabrik swasta tidak mengajak tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).  

TAW lalu membuat skenario pembunuhan seolah-olah korban meninggal dunia secara wajar.  

Siasat licik pelaku berawal saat dirinya mengajak AY ke rumah seorang saksi sekaligus teman korban berinisial MG.  

Baca juga: Usai Habisi Nyawa Sahabat di Bekasi, Pelaku Kelabui Keluarga: Karena Terpeleset di Kamar Mandi

Namun, TAW tidak mengajak korban secara langsung, melainkan menyuruh MG menghubungi AY.  

"Tersangka meminta saksi untuk menghubungi korban melalui pesan singkat di media sosial atau Whatsapp," ujar Zulpan.  

Sesampainya di rumah MG, tersangka meminta korban membeli tali rapia dan lakban.  

Tersangka TAW kemudian mengajak korban ke kamar mandi. Tersangka mengikat kedua tangan korban ke belakang dan melakban mulutnya hingga menutupi hidung.  

Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan TAW, korban tidak melakukan perlawanan karena takut kepada tersangka.  

"Korban takut kepada tersangka. Tersangka dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan. Jadi di bawah tekanan dan intimidasi menurut saja," tutur dia.  

Dengan kondisi tangan terikat dan mulut dilakban, korban ditinggal di kamar mandi selama sekitar 30 menit.  

"Setelah itu tersangka menghampiri korban lagi, ternyata korban sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," kata Zulpan.  

Melihat korban sudah tak bernyawa, TAW mencari alasan untuk mengelabui keluarga AY. Sebelum itu, TAW lebih dulu melepas ikatan di tangan dan lakban di mulut korban.  

Tersangka pun berdalih bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi.  

Baca juga: Kesal Tak Diajak Lamar Kerjaan, Terkuak Siasat Licik Pemuda di Bekasi Habisi Sahabat di Kamar Mandi

Zulpan mengatakan, keluarga korban awalnya percaya dengan pengakuan tersangka. Bahkan hingga jenazah AY dimakamkan.  

"Beberapa hari kemudian, dari 5 saksi ada 1 saksi yang merupakan teman korban dan tersangka yang menyaksikan korban tangannya diikat dengan tali dan mulut serta hidung dilakban hingga mengakibatkan meninggal dunia," ujar dia.  

Saksi itu menceritakan kejadian sebenarnya kepada kakak korban. Mendengar cerita saksi, kakak korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.  

"Kemudian kepolisian membentuk tim melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini serta melakukan gali kubur," ujar Zulpan.  

"Hasil yang didapat adalah kami melakukan otopsi pemeriksaan dalam atau otopsi jenazah korban dengan kesimpulan korban meninggal dunia karena penyumbatan jalan napas," jelasnya.  

Berdasarkan hasil otopsi dan keterangan para saksi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.  

Polisi berhasil meringkus TAW di Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (26/1/2022) dini hari.  

"Tersangka ditangkap di rumah neneknya di Jalan Kampung Banjar, Desa Bantarwaru, Madukara, Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Zulpan.  

Tersangka TAW kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. 

Terancam Hukuman Mati 

Polda Metro Jaya menetapkan TAW (20), tersangka kasus pembunuhan pemuda berinisial AY (19) di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi diancam hukuman mati. 

Ahmad Nashir (43), kakak kandung korban mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil mengungkap misteri kematian adiknya.  

"Apresiasi kami alhamdullilah semuanya berkat doa dari temen temennya, khusus sahabatnya," kata Nashir kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).  

Merespon ancaman hukuman yang ditetapkan polisi, keluarga korban sangat senang dan sepakat karena tersangka telah melakukan perbuatan biadad.  

"Kalau kami engga keberatan, kami senang pelaku dihukum seumur hidup karena kalau melihat kronologi dari para saksi-saksi sungguh luar biasa, sangat-sangat biadab," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved