Akal Bulus Muda-mudi Beri Gadis ABG Pakaian Minim Lalu Dijual Via MiChat, Terkuak Tarif Kencan
Terkuak akal bulus sepasang muda-mudi muncikari menjaring gadis ABG untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak akal bulus sepasang muda-mudi muncikari menjaring gadis ABG untuk ditawarkan kepada pria hidung belang.
Pasangan muda-mudi itu mendandani korbannya dengan pakaian minim atau seksi lalu difoto dan dijual melalui aplikasi Michat.
Pelaku wanita berinisial SI (19) dan pria berinisial BR (19) akhirnya tertangkap polisi.
Warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu akhirnya diringkus aparat Polresta Bandung.
Dari para korban terungkap bila mereka sudah menjadi korban perdagangan orang.
"Diminta untuk melayani laki-laki hidung belang. Diinapkan di sebuah apartemen di Kota Bandung dan diberikan pakaian minim atau seksi, lalu difoto dan dimasukan ke aplikasi MiChat," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca juga: Berteman dengan Muncikari dan Desakan Ekonomi Buat Cassandra Angelie Terlibat Prostitusi
Baca juga: Modus Muncikari Jual Bocah 6 SD di Apartemen Kalibata City: Awalnya Diajak Pacaran
Sehingga, menurut Kusworo, beberapa pelanggannya menghubungi untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Dari satu kali hubungan tarifnya berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Hasilnya dibagi Rp 100 ribu kepada korban sisanya diambil oleh tersangka," katanya.
Diketahui, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan orang tua korban pada 17 Januari 2022.

Orang tua korban melapor kepada polisi bila putrinya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.
Korbannya dua orang masing-masing berusia 14 tahun dan 15 tahun.
Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan setelah tiga hari tak pulang, kedua korban kemudian pulang ke rumah.
Pada saat korban pulang, orang tuanya langsung bertanya.
Pada kesempatan itu, sang anak mengatakan tidak diperbolehkan pulang oleh temannya berinisial SI dan BR.
Modus Pelaku
Modus kedua pelaku dalam menjaring korbannya dengan cara mengiming-imingi uang.
Kemudian kedua korban diajak berjalan-jalan.
Lalu pelaku menyekap kedua korban di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Di sebuah kamar di salah satu apartemen tersebut, kata dia, kedua korban dipaksa untuk melayani nafsu para lelaki hidung belang.
Sebelum diperdagangkan di aplikasi MiChat, kedua pelaku sempat mendandanii para korban dengan pakaian-pakaian seksi milik SI, lalu memotret para korban.
"Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen," kata dia.
Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.
"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.
Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.
Kedua pelaku diketahui diamankan di Soreang, Bandung.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.
"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya. (Tribunjabar.id/ Lutfi Ahmad Mauludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jual Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang, Sepasang Pemuda dan Pemudi Dibekuk Polresta Bandung,