Kantor Sudin Kominfotik Jakarta Selatan Lockdown Imbas 12 Pegawai Positif Covid-19

Kantor Sudin Kominfotik Jakarta Selatan di Kebayoran Baru lockdown imbas 12 pegawai positif Covid-19. Layanan tetap berjalan.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19. Kantor Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Sudin Kominfotik) Jakarta Selatan di Kebayoran Baru, ditutup sementara alias lockdown. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kantor Suku Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Sudin Kominfotik) Jakarta Selatan di Kebayoran Baru, ditutup sementara alias lockdown.

Penutupan sementara Kantor Sudin Kominfotik Jakarta Selatan itu dilakukan setelah belasan pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.

"Ada 12 orang (positif Covid-19)," kata Kasudin Kominfotik Jakarta Selatan Sugiono saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Sugiono merincikan, 12 pegawai yang terpapar Covid-19 itu terdiri dari 10 penyedia jasa layanan orang (PJLP) perorangan dan tenaga ahli, serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski kantornya ditutup sementara, Sugiono memastikan layanan kehumasan tetap berjalan secara online.

"Ditutup hari ini dan besok. Jumat sudah masuk lagi," ujar dia.

Baca juga: Ada Temuan Kasus Positif, Gedung DPRD Kota Depok Lockdown

Baca juga: Jakarta Punya Zona Merah Lagi: 2 RT Berlakukan Micro Lockdown

Sebelumnya, Kantor Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan juga meniadakan sementara layanan tatap muka setelah ditemukan 5 kasus Covid-19.

Lurah Cipete Utara Nurcahya mengatakan, 5 orang itu terdiri dari satu ASN, satu anggota Satpol PP, dan 10 petugas PPSU.

Pelayanan di Kantor Kelurahan Cipete Utara kini dialihkan menggunakan sistem drop box.

"Kita pelayanan sementara ini menggunakan drop box," kata Lurah Cipete Utara Nurcahya, Rabu (2/2/2022).

Nurcahya pun menjelaskan tata cara mendapatkan pelayanan melalui drop box.

Menurutnya, warga hanya perlu memasukkan berkas tersebut ke dalam boks yang tersedia.

Pantauan TribunJakarta.com, terdapat dua boks yang diletakkan di depan pintu masuk Kantor Kelurahan Cipete Utara.

Di salah satu boks juga tertempel kertas berisi pemberitahuan adanya temuan kasus Covid-19 di lingkungan kantor kelurahan.

"Jadi tinggal memasukkan berkas yang ingin diurus di dalam boks itu," jelas Nurcahya.

Selain berkas, lanjut Nurcahya, warga juga perlu mencantumkan nomor telepon di dalam berkas yang hendak diurus.

"Kemudian juga mencantumkan nomor handphone. Jika ada yang dibutuhkan lagi, nanti kita tinggal telepon," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved