Cerita Kriminal

Bocah 11 Tahun Sudah Berbadan Dua, Terkuak Aksi Bejat Ayah Tiri Rantai Korbannya Saat Istri Kerja

Bocah berusia 11 tahun menjadi korban kebiadaban ayah tiri di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Korban kini hamil. Ini kisahnya.

via Tribun Lampung
ilustrasi pencabulan anak. Kisah pilu bocah berusia 11 tahun menjadi korban kebiadaban ayah tiri di Wary, Sidoarjo, Jawa Timur. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kisah pilu bocah berusia 11 tahun menjadi korban kebiadaban ayah tiri di Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Apalagi, sang bocah kini berbadan dua alias hamil akibat perbuatan ayah tirinya berinisial ZA (43).

Aksi bejat yang dilakukan pria 43 tahun itu dilakukan setiap istri atau ibu korban bekerja.

Kini, polisi telah meringkus pelaku rudapaksa anak tiri iru.

“Perbuatan itu dilakukan sejak tersangka menikah dengan ibu korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Dampak Kasus Wanita Dirudapaksa & Dirampok, Sopir Angkot Serang-Balaraja Merana: Gara-gara Si Cabul

Baca juga: Sederet Kasus Pelecehan di Bekasi Tahun 2021: Dari Lurah Cabul, Anak Pejabat hingga Hubungan Inses

Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak 22 kali.

Terhitung sejak sekira bulan Februari 2019 silam.

Pebuatan itu dilakukan di kamar kos di kawasan Waru, tempat mereka tinggal selama ini.

Jika korban menolak, pelaku tak segan-segan untuk menganiaya anak tirinya tersebut.

Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri saat diamankan di Polresta Sidoarjo
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri saat diamankan di Polresta Sidoarjo (TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK)

Bahkan, beberapa kali korban dipukul oleh pelaku ketika berusaha melawan atau menolak untuk melayani nafsu bejatnnya.

“Pernah dipukul pakai sapu,” lanjut kapolres.

Ketika bocah 11 tahun itu dalam keadaan hamil, pelaku juga tetap berulangkali memaksanya untuk melayaninya.

Berulang kali, perbuatan itu dilakukan di kamar kos.

Ironisnya, pelaku sempat merantai kaki dan tangan korban sebelum diperkosa.

“Itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban saat berada di Jember,” ungkapnya.

Terungkapnya perkara ini berawal dari laporan dari ibu korban. Dari situ dilakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku untuk diproses secara hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku adalah ZA, pria 43 tahun asal Jember.

Dia menikah dengan DN, perempuan yang juga berasal dari Jember.

Selama ini, keduanya tinggal di tempat kos di Waru bersama anak DN yang berusia 11 tahun.

Terungkapnya perbuatan biadab itu berawal saat DN curiga dengan perubahan bentuk tubuh anaknya.

Setelah dicecar pertanyaan, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya.

DN juga sempat mengecek anaknya dengan tespec. Hasilnya, bocah 11 tahun itu positif hamil.

Darisana, perempuan itu memutuskan untuk melapor ke Polresta Sidoarjo.

Peristiwa Lain

Miris! Bocah 12 Tahun dan Teman-temannya Rudapaksa Gadis di Persawahan

Bocah berusia 12 tahun berinisial AA dan 10 temannya, merudapaksa seorang gadis di area tanggul persawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kasus di luar nalar manusia tersebut bermula dari salah satu teman AA, bernama Anton Asuta (18) menjemput korban di rumahnya.

Warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka itu berkata kepada korban akan mengajaknya berjalan-jalan.

Bukan jalan-jalan, korban malah diajak Anton Asuta ke area tanggul pesawahan.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, Anton Asuta lalu menelepon AA, dan mengajak teman-temannya yang lain, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15).

"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar AKBP Edwin Affandi kepada media, Rabu (2/2/2022).

Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban lalu dicekoki miras jenis ciu.

Dalam kondisi mabuk, korban dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku yang rata-rata masih di bawah umur.

Tak cuma itu, Anton Asuta bahkan tak malu dan malah merekam aksi bejatnya.

"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.

Kasus itu terungkap, setelah korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada anggota keluarganya.

Pada 19 Desember 2021, anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang. Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.

RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Adapun, Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tujuh orang itu diketahui melakukan rudapaksa.

Sementara AA, hanya dikembalikan ke orang tua serta mengikuti program pembinaan.

"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bocah 11 Tahun Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri di Sidoarjo, Bila Menolak Kaki dan Tangan Dirantai

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved