Virus Corona di Indonesia
Pasien Covid-19 Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat Rumah dan Klinis Sesuai Aturan Kemenkes
Pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan status tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri (isoman).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta terus mengalami peningkatan
Parahnya, Jakarta menjadi penyumbang kasus terbanyak di antara 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi terkait gejala, pencegahan, tata cara isolasi mandiri, faktor risiko tinggi, dan hal lain berkaitan dengan Covid-19, di samping upaya antisipatif yang terus digencarkan pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan bahwa pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan status tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri (isoman).
Tentunya, ini bagi mereka yang memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Baca juga: BOR di Wisma Atlet Sudah Capai 60 Persen, Rusun Daan Mogot Disiapkan Jadi Tempat Isolasi
Lantas syarat seperti apa yang harus dipenuhi?
Widyastuti mengatakan syarat yang dimaksud haruslah sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

Di mana, syarat klinis di antaranya adalah pasien harus berusia kurang dari 45 tahun.
Kemudian tidak memiliki komorbid dan dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain.
Lalu, pasien harus berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
"Sementara syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah), ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya," ungkap Widyastuti dalam keterangan tertulisnya yang dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Menkes Imbau Masyarakat Jangan Panik Terhadap Omicron, Positif Tak Bergejala Harap Isolasi di Rumah
Sehingga bagi pasien yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Adapun isolasi terpusat (isoter) dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes.
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Terbang, Penumpang Bisa Suntik di 3 Lokasi Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Jokowi Izinkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Warga Minta Tak Buru-buru: Banyak yang Gak Taat Prokes |
![]() |
---|
Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Wali Kota Depok Pertanyakan Pengawasan di Lapangan |
![]() |
---|
Yayasan UID-YIUS-Gajah Tunggal Sumbang Alat Kesehatan ke Kabupaten Kotabaru |
![]() |
---|
PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 4 April 2022, Tak Ada Daerah di Indonesia yang Masuk PPKM Level 4 |
![]() |
---|