Kasus Arteria Dahlan

Disetop Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bisa Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Arteria Dahlan terbebas karena memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan berdasarkan proses pertimbangan para ahli.

Editor: Siti Anisa Handayani

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menghentikan kasus pelaporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan terbebas karena memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan berdasarkan proses pertimbangan para ahli.

Polisi memastikan, kasus pelaporan terhadap Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan mengarah pada ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan peryataan Arteria berlangsung di dalam rapat resmi Komisi III DPR RI.

"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," ujar Zulpan.

Ia mengimbau kepada kelompok masyarakat yang memang tetap ingin melanjutkan kasus dugaan ujaran kebencian ini bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved