Antisipasi Virus Corona di DKI
DKI Naik PPKM Level 3, Simak di Sini Aturan Lengkapnya
Mulai 8 Februari 2022 ini, DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 hingga sepekan ke depan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk
infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya pos pelayanan terpadu (posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian;