Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Level 3, ASN Pemprov DKI Mulai WFH

Pemprov DKI kembali mulai menerapkan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa PPKM Level 3.

Istimewa
Hari Bela Negara Ke-73 Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang berlangsung di Halaman Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI kembali mulai menerapkan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa PPKM Level 3.

Aturan soal WFH ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7/SE/2022 yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

Adapun SE tersebut berisi tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI Selama Masa PPKM Level 3.

Dalam aturan yang diterbitkan 8 Februari 2022 lalu itu dijelaskan bahwa ada penyesuaian sistem kerja selama PPKM Level 3.

Untuk sektor pemerintahan esensial, ASN yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Baca juga: Lurah Sunter Agung Tempel Stiker Isoman di Puluhan Rumah Warga

Kemudian, sektor pemerintahan non esensial menerapkan 75 persen WFH dan 25 persen WFO.

Sedangkan, sektor pemerintahan kritikal tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, pengaturan soal mekanisme kerja ASN ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sistem kerja dalam surat edaran ini berlaku selama Provinsi DKI Jakarta dinyatakan dalam status PPKM Level 3 dan/atau tidak ada kebijakan baru terkait jenis pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran," tulis Maria dalam SE tersebut dikutip Jumat (11/2/2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved