Mahasiswa Bisa Dapat Rp 9 Juta per Semester dari Pemprov DKI, Simak Cara Daftarnya

Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2022.

Kompas.com
Ilustrasi Kuliah 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2022.

Melalui program ini, calon mahasiswa atau mahasiswa bisa mendapat beasiswa Rp 9 juta per semesternya.

"Pemprov DKI melalui Disdik telah membuka pendaftaran KJMU tahap I tahun 2022," demikian bunyi pengumuman yang diunggah di instagram resmi Pemprov DKI (@dkijakarta) dikutip TribunJakarta.com, Sabtu (12/2/2022).

Sebagai informasi, KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

Adapun jumlah penerima KJMU tahap II pada 2021 kemarin mencapai 10.912 mahasiswa.

Baca juga: 3 Negara yang Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah Ke Luar Negeri Tanpa Syarat Nilai TOEFL

Program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan akses dan kesempatan mereka belajar di perguruan tinggi.

Sehingga mutu pendidikan calon/mahasiswa itu bisa terus ditingkatkan sekaligus memotivasi agar peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.

Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp9 juta per semester yang mencakup biaya penyelenggara pendidikan (PTN dan PTS), serta biaya pendukung personal (biaya hidup).

Bantuan biaya hidup ini meliputi biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan/peralatan dan biaya pendukung lainnya.

Baca juga: Ingin Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri Tapi Nilai TOEFL Jelek, Ada 3 Negara yang Menerima

Lalu bagaimana cara daftarnya? Simak selengkapnya:

1. Calon penerima mendaftar ke sekolah (14-25 Februari 2022);

2. Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI (28 Februari - 6 Maret 2022);

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima (7-11 Maret 2022);

4. Data final penerima ditetapkan (14-31 Maret 2022).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved