Cerita Kriminal

PN Jaksel Segera Gelar Sidang Vonis Kasus Dugaan Penggelapan di PT API

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan segera menggelar sidang putusan kasus dugaan penggelapan di PT API.

Shutterstock
Ilustrasi sidang pengadilan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan segera menggelar sidang putusan kasus dugaan penggelapan di PT API.

Salah satu terdakwa dalam kasus ini adalah eks Direktur PT API Joko Supono.

Sidang vonis itu akan dipimpin Hakim Ketua Hapsoro Restu Widodo serta hakim anggota Nazar Effriandi dan I Dewa Made Budi Watsara.

"Itu sidangnya selalu Kamis. Saya masih bingung ada dua agenda Kamis, tanggal 17 Februari dan Kamis, 24 Februari. Apakah ada salah input, saya belum konfirmasi. Tapi agendanya putusan hari Kamis," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).

Haruno menjelaskan, sidang vonis itu dimungkinkan bakal digelar secara online di tengah melonjaknya kasus Covid-19.

Baca juga: Anak Istri Tewas Tenggelam, Begini Nasib Terbaru Nur Hasan Pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara

"Saya belum bisa jawab karena kebijakan masing-masing majelis. Tapi kehendak pimpinan pakai online. Cuma apakah pasti online atau offline, saya belum tahu," ujar dia.

Dalam perkara ini, pengusaha Kerry Adrianto sempat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Sebelumnya, salah satu pengacara terdakwa, Lina Novita, mengatakan Kerry sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di pengadilan.

Salah satunya, jelas Lina, Kerry awalnya mengakui sebagai pemilik dari perusahaan PT API.

Namun, menurut Lina, Kerry merevisi pernyataannya bahwa bukan dirinya yang memiliki saham, melainkan milik perusahaan bernama PT RPI.

"Jadi kasus ini sangat aneh dan mesti mendapat sorotan yang sangat serius. Baru pertama kali ada pelapor yang membela terdakwanya," ujar Lina.

Selain itu, Lina menyebut fakta persidangan membuktikan bahwa kasus yang dilaporkan Kerry ini merupakan sengketa antarpemegang saham.

Ia pun mengaku heran mengapa kasus ini dibawa hingga ke ranah pidana.

"Motifnya apa? Fakta persidangan membuktikan sebaliknya. Ini adalah sengketa antarpemegang saham yang justru digiring ke arah pidana. Ini yang mau kita ungkap lewat gugatan balik," tutur Lina.

Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam persidangan ini mengatakan bahwa perkara ini masuk dalam perkara perdata.

Sebaiknya, kata dia, perkara ini diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan pidana.

"Ini adalah murni perkara perdata yang mana ada sengketa dalam perusahaan," ucapnya. 

 

ReplyForward

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved