Koboi Pondok Indah Tertangkap

Tak Cuma Todongkan Pistol, Terkuak Perlakuan Semena-mena Pria di Pondok Indah ke Kuli Bangunan

Seorang pria di Pondok Indah berinisial RPB (54) ternyata tak cuma menodongkan pistol ke kuli bangunan, SS.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pengusaha properti berinisial RPB (54), tersangka penodongan senjata ke kuli bangunan di Pondok Indah, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang pria di Pondok Indah berinisial RPB (54) ternyata tak cuma menodongkan pistol ke kuli bangunan, SS.

Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan Jaya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, membeberkan perlakuan tak sopan RPB yang lain.

Sekedar informasi di media sosial heboh video yang merekam aksi koboy RPB, ia menodongkan pistol atau senjata api ke kuli bangunan yang sedang bekerja.

RPB kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

TONTON JUGA

"Serta hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2).

Lebih lanjut Zulpan menyebut pistol yang digunakan tersangka merupakan senjata air soft gun jenis glock 17.

Lantas apa sih motif RPB tega menodongkan pistol?

Zulpan menyebut RPB menodongkan pistol tersebut lantaran merasa kesal dan terganggu oleh kegiatan korban.

Pengusaha properti berinisial RPB (54), tersangka penodongan senjata ke kuli bangunan di Pondok Indah, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Pengusaha properti berinisial RPB (54), tersangka penodongan senjata ke kuli bangunan di Pondok Indah, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Todong Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah

Kuli bangunan itu tengah merenovasi rumah yang dekat dengan rumah tersangka.

"Merasa kesal dan terganggu. Dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang merupakan tukang yang sedang bekerja salah satu rumah yang kebetulan posisinya ini bersebelahan dengan tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Zulpan menerangkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/2/2022) pagi.

Saat itu RPB diketahui sedang mengikuti rapat virtual atau zoom meeting di rumahnya di Jalan Kartika Utama, Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Pekerjaan rumah yang tentunya mengeluarkan suara, cukup keras dengan mengetok daripada tembok rumah. Ini dirasa mengganggu dari pada tersangka," ucap Zulpan.

"Yang kebetulan sedang beraktivitas di rumahnya, yang sedang berkegiatan Zoom Meeting di rumahnya," tambahnya.

Baca juga: Kuli Bangunan Terbata-bata Ditodong Pistol saat Renovasi Rumah di Pondok Indah, Ini Kata Polisi

Ditemani sopirnya, RPB lalu menghampiri korban, SS.

RPB meminta SS untuk menghentikan aktivitasnya.

SS tentu saja tidak mendengarkan ucapan RPB, dan tetap melanjurkan pekerjaanya.

"Tersangka keluar dari rumahnya didampingi sopirnya," ucap Zulpan.

"Kemudian menghampiri rumah sebelah, dimana korban sedang bekerja, di sini lah dihampiri kemudian, ditegur diminta untuk berhenti,"

"Kemudian tidak dianggap korban tetap bekerja," imbuhnya.

Baca juga: Enggak Ada Alasan! Bentak Pria Paruh Baya Todong Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah

Merasa kesal keinginannya tidak terwujud, RPB kemudian menyiramkan segelas teh ke arah SS.

Tak cuma itu, RPB juga menodongkan pistol kepada SS, sambil melontarkan kalimat ancaman.

"Tersangka melihat disitu ada gelas teh, kemudian disiram ke muka korban," kata Zulpan.

"Kemudian tersangka juga menodongkan senjata, sambil berkata, 'pilih dengkul atau kaki yang kena?'" imbuhnya.

Mendapatkan perlakuan kasar dan tak sopan, SS merasa ketakutan.

"Korban ketakutan dan langsung menghentikan pekerjaannya," kata Zulpan.

"Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan," tambahnya.

Zulpan menjelaskan, RPB dijerat dengan Pasal 335 KUHAP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara. Lebih lanjut Zulpan menyebut pistol yang digunakan tersangka merupakan senjata air soft gun jenis glock 17.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved