Demi Lunasi Utang Orangtua, Driver Ojol Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu dan Ganja

Driver ojek online (ojol) tersebut ditangkap polisi di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 2 pada Selasa (8/2/2022) pukul 21.15 WIB.

Kukuh Kurniawan/Suryamalang
Barang bukti sitaan kasus narkoba yang diungkap Polresta Malang Kota, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Polisi menangkap Dimas Agung Saputra (27) lantaran menjual narkoba di Kota Malang.

Driver ojek online (ojol) tersebut ditangkap polisi di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang 2 pada Selasa (8/2/2022) pukul 21.15 WIB.

Kemudian polisi menggeledah rumah tersangka, dan menemukan sabu-sabu seberat 2,3 ons, ganja seberat 900 gram, dua bungkus plastik aluminium foil, tiga bungkus kemasan plastik klip kosong, sebungkus kresek warna hitam, satu timbangan digital, dan satu ponsel.

"Kami bawa seluruh barang bukti dan tersangka ke Polresta Malang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Danang Yudanto, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (16/2/2022).

Tersangka mendapat barang haram tersebut dari kenalannya di Pasuruan.

"Tersangka dan orang itu kerja sama narkoba selama setahun. Tersangka mengambil narkoba secara ranjau di Pasuruan. Tersangka akan mengedarkan narkoba itu di Kota Malang," bebernya.

Baca juga: ABG di Depok Pulang Salat Jumat Malah Dituduh Pakai Narkoba, Diajak Muter-muter HP-nya Raib

Dimas menjual narkoba di Kota Malang untuk membantu melunasi utang orang tuanya.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka jualan narkoba untuk membantu orang tuanya yang terlilit utang. Saat ini kami masih mengejar pelaku yang menyediakan narkoba untuk tersangka," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dimas Jual Narkoba di Kota Malang untuk bantu Lunasi Utang Ortu

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved