Pembegal Anggota Brimob Terciduk
Niat Foya-foya dari Jual Motor Anggota Brimob, Komplotan Begal Ini Malah Berakhir di Bui
Lima remaja komplotan begal di Bekasi sudah berniat untuk berfoya-foya setelah menganiaya dan membawa kabur sepeda motor milik anggota Brimob
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Lima remaja komplotan begal di Bekasi sudah berniat untuk berfoya-foya setelah menganiaya dan membawa kabur sepeda motor milik anggota Korps Brimob Kelapa Dua Aipda Edi Santoso.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para tersangka berniat foya-foya menggunakan uang hasil menjual motor korban.
"Motor yang didapat dari hasil begal akan diperjualbelikan dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta kepada orang-orang yang mereka sudah ketahui pemasarannya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Sayangnya, kelima tersangka begal itu sudah tertangkap lebih dulu sebelum sempat berpesta.
"Untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol, dan foya-foya," ungkap Zulpan.
Baca juga: Anggota Brimob Dibuat Tak Berdaya oleh Komplotan Begal di Bekasi, Ini Peran Kelima Tersangka
Diketahui, peristiwa pembegalan itu terjadi di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Zulpan mengatakan, kelima tersangka yang telah ditangkap berinisial MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16).
Aksi pembegalan ini diotaki oleh MH yang berstatus anak di bawah umur.

"Kemudian kedua inisial RMI, perannya membacok korban ke arah punggung dan buat korban tidak berdaya serta mengambil motor korban," kata Zulpan saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Selain itu, tersangka berinisial AM juga berperan mengambil motor korban.
Baca juga: Otak Pelaku Begal Anggota Brimob di Bekasi Anak di Bawah Umur, Ditangkap saat Asyik Nongkrong
Motor hasil curian itu disimpan oleh tersangka RH. Ia juga yang ditugaskan menjual motor korban secara online.
"Sedangkan tersangka MAL perannya menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan," ungkap Zulpan.
Dari penangkapan kelima tersangka, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti berupa 2 celurit, motor korban, dan satu unit motor yang digunakan pelaku.

Kelima tersangka begal terhadap anggota Brimob itu dijerar Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.