Ganjil Genap di Ancol, Kebun Binatang Ragunan dan TMII Ditiadakan
Peraturan ganjl genap di tempat wisata di Jakarta ditiadakan selama pemberlakuan PPKM Level 3.
TRIBUNJAKARTA.COM - Peraturan ganjl genap di tempat wisata di Jakarta ditiadakan selama pemberlakuan PPKM Level 3.
Hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 februari 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, setidaknya ganjil genap di tempat wisata tidak berlaku sampai sepekan ke depan.
"Maka untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu kedepan itu ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo saat dihubungi Kamis (17/2/2022).
Kata Sambodo, peniadaan ganjil genap di tempat wisata lantaran kapasitas pengunjung sudah dibatasi 50 persen karena kebijakan PPKM Level 3.
Baca juga: Dipastikan, Tak Ada Street Race Polda Mentro Jaya Februari Ini
Meski begitu, Sambodo memastikan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota Jakarta masih berlaku.
"Ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," jelasnya.
Sebelumnya tiga lokasi wisata di Jakarta menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk atau parkir.
Ketiga tempat wisata itu ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Kebun Binatang Ragunan.
Dari SK Kadishub itu maka dipastikan kini ganjil genap tidak berlaku bagi ketiga tempat wisata tersebut.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta Resmi Tidak Berlaku