15 Kg Sabu dan Puluhan Butir Pil Happy Five Asal Malaysia Dibakar di Bandara Soekarno-Hatta
Sebanyak 14,8 kilogram narkotika jenis Sabu asal Malaysia dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/2/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak 14,8 kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/2/2022).
Selain sabu, polisi juga menghancurkan 27 butir pil happy five.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator mobil di lapangan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, barang bukti narkoba golongan I tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima kasus.
Lima kasus berbeda tersebut diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Baca juga: ABG di Depok Pulang Salat Jumat Malah Dituduh Pakai Narkoba, Diajak Muter-muter HP-nya Raib
"Dan ini merupakan pengungkapan lima kasus yaitu laporan polisi dan satu dari laporan informasi hasil kerja sama kami dengan rekan dari Bea Cukai," tutur Sigit.
Dari lima kasus tindak pidana narkoba itu diamankan sebanyak 15 tersangka.
Mereka berinisial, JS, AS, MR, S, WS, S, RI, F, A, MI, RS, F, MB, BS dan WC.
"Lima belas orang tersangka totalnya sudah kita amankan dan diproses, 10 orang telah dilaksanakan tahap 2 (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan saat ini 5 orang masih dalam proses penyidikan. Seluruhnya WNI tidak ada WNA," papar Kapolres.
Modus penyelundupan dan peredaran barang haram tersebut melalui paket kiriman dan dibawa langsung oleh penumpang.

"Jadi bisa melakukan kamuflase membentuk ulang dari barang-barang ini dalam bentuk disembunyikan di dalam barang yang dikirimkan melalui kargo atau dibawa seperti sparepart kemudian komoditas-komoditas lain yang bisa dimasukan ke dalamnya," jelasnya.
Kata dia, barang haram tersebut dapatkan dari Malaysia kemudian masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Awalnya melalui Riau kemudian diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Kapolres.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.