Cerita Kriminal
Hilang Sebulan, 2 Anak Perempuan Diculik dan Dicabuli Wanita Tomboi hingga 7 Kali
Kedua korban diculik di Sumsel, sementara pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Sumber Makmur, Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
TRIBUNJAKARTA.COM, TULANGBAWANG - Dua anak perempuan di bawah umur, TR (16) dan sepupunya, S (11), dilaporkan hilang bersama sejak Sabtu 15 Januari 2022.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi, terungkap kedua korban hilang diculik oleh wanita tomboi berinisial DM alias MA alias AF (22).
Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku pada Selasa (8/2/2022) subuh.
Kedua korban diculik di Sumsel, sementara pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Sumber Makmur, Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Baca juga: Lelih Saking Bucinnya Rela Biayai Hidup Ceweknya 9 Tahun, Nyawa Melayang Kala Cinta Dikhianati
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama," ungkap Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Muthalib, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (16/02/2022).
Menurut Muthalib, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan dari SN (38), bapak kandung korban.
SN melaporkan kandungnya yang merupakan seorang perempuan berinisial TR (16), telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.

"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika dalam pelarian itu pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali,”ungkap Abdul Muthalib.
Baca juga: Terciduk Suami Sendiri, Bu Camat di Kota Tebingtinggi Selingkuh dengan Oknum Anggota DPRD di Hotel
Mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji ini menambakan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Tindak Asusila, Pelakunya Seorang Perempuan Dewasa