Pesona Wanita Dimanfaatkan Kawanan Begal untuk Cari Korban Lewat Medsos

Marak begal di Jakarta Utara yang mencari mangsanya dengan mengumpankan wanita melalui media sosial.

Editor: Siti Anisa Handayani

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA UTARA - Marak begal di Jakarta Utara yang mencari mangsanya dengan mengumpankan wanita melalui media sosial.

Hal itu dilakukan lima anak muda-mudi inisial Y, I, A, MY dan BP. Dua di antara para pelaku, yakni MY dan BP adalah wanita yang jadi umpan.

Kelima pelaku yang notabene warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mulanya, MY dan BP berkenalan dengan korban melalui media sosial. Dua orang korban mereka adalah Gozali dan Firnando.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo membenarkan pelaku MY dan BP bertukar pesan dengan kedua korban melalui media sosial.

Kemudian, pelaku MY dan BP boncengan motor bertemu dengan Firnando dan Gozali di Pasar Permai, Koja, Jakarta Utara, Jumat (11/2/2022) dini hari WIB.

"Kawanan wanita muda ini dengan pesonanya meminta kedua korban datang ke Pasar Permai, Koja, Jakarta Utara pada Jumat dini hari WIB," ujar Wibowo, Selasa (15/2/2022).

Firnando dan Gozali saat itu berboncengan motor. Keduanya tak menyadari sudah masuk perangkap MY dan BP, yang notabene berkomplot dengan tiga teman prianya untuk membegal.

Selagi kedua korban bertemu MY dan BP, kawanan begal lainnya, yakni Y, I dan A
mengintai dari jarak kurang lebih 100 meter.

Dari lokasi pertemuan itu, Firnando dan Gozali diajak MM dan BP berboncengan motor untuk jalan-jalan dengan tujuan ke Kampung Bahari.

Sesampainya di Jalan Deli yang dalam kondisi sepi, tiga pelaku begal teman MM dan BP langsung mendekat dan memepet kedua korban.

"Selanjutnya langsung menarik saksi Gozali. Setelah itu saksi dipukuli oleh pelaku Y dan I, sehingga motornya terjatuh. Motor Gozali dibawa pergi pelaku A," ujar Wibowo.

Setelah dibegal dan dikeroyok, Gozali langsung melapor ke Polsek Koja.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Koja yang dipimpin AKP Yayan langsung menyelidiki kasus ini dan menangkap para pelaku.

Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang penjurian dengan kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved