Terjaring Razia Masker, 1.713 Warga di Jakarta Selatan Kena Sanksi Menyapu Jalan

Sebanyak 1.713 warga terjaring operasi razia masker yang digelar petugas Satpol PP di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.

ISTIMEWA
Ilustrasi: Satpol PP Kecamatan Cilandak menggelar razia masker di Jalan Margasatwa, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (3/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 1.713 warga terjaring operasi razia masker yang digelar petugas Satpol PP di 10 kecamatan di Jakarta Selatan.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, ribuan warga itu terjaring razia selama periode 7-13 Februari 2022.

Mereka yang terjaring razia dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda administrasi.

"1.706 orang dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalanan," kata Ujang saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2/2022).

Sementara itu, tujuh pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi dengan total sebesar Rp 550 ribu.

Baca juga: Kapolres Tangsel di Pasar: Sudah Boleh Berdagang Seperti Biasa, yang Penting Selalu Pakai Masker

"Kami juga membubarkan kerumunan orang di 10 lokasi selain razia masker di sejumlah ruas jalan," ujar Ujang.

Sebelunya, Ujang mengatakan, sebanyak 49 restoran juga terjaring razia protokol kesehatan di masa PPKM Level 3.

Petugas saat menggelar razia masker di depan Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat.
Petugas saat menggelar razia masker di depan Mal Season City, Tambora, Jakarta Barat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

"Ada 30 lokasi restoran yang dikenakan sanksi penutupan sementara 3 hingga 7 hari," kata Ujang.

Selain itu, jelas Ujang, terdapat satu restoran yang diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta.

"Kemudian ada 14 restoran yang dikenakan sanksi tertulis, dan kerumunan di 2 restoran dibubarkan," ujar dia.

Baca juga: Razia Masker di Rusunawa KS Tubun, Sejumlah Warga Berdalih Lupa dan Malas Diganjar Nyapu

Ia menambahkan, pihaknya juga menggelar pengawasan prokes di 86 perkantoran dengan hasil 3 pengelola kantor dikenakan sanksi teguran tertulis.

"Pengawasan prokes juga digelar di tempat usaha lainnya. Total 7 lokasi usaha dikenakan sanksi teguran tertulis dan 130 lokasi lainnya tidak ditemukan pelanggaran," tutur Ujang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved